Siaran Pers: Hasil Sidang Adat Malamoi Menolak Kehadiran Perusahaan Sawit

Sorong, 15 Oktober 2021. Pada 14 Oktober 2021 di Keik Malamoi, Kota Sorong, sekitar 70 orang perwakilan masyarakat adat Moi, orang-orang tua dan pemilik tanah dan hutan adat, asal dari daerah Distrik Seget, Distrik Bagun, Distrik Klamono, Distrik Segun, Distrik Konhir, Distrik Klayili dan Distrik Sayosa, mengikuti acara sidang adat yang diadakan LMA Malamoi. Sidang Adat dipimpin oleh lima orang Nedinbulu (Hakim Adat).

Sidang dibuka dengan mendengar kata sambutan dari LMA Malamoi Bapak Silas Kalami dan ritual adat. “Sidang adat ini adalah forum resmi bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka. Sidang adat akan memutuskan dan menyelesaikan perkara tuntutan permasalahan masyarakat adat secara adil,“ ungkap Silas Kalami.

Namun sayang, dalam sidang adat ini, pihak perusahaan yaitu PT. Inti Kebun Lestari ; PT. Papua Lestari Abadi ; dan PT. Sorong Agro Sawitindo, yang juga turut diundang tetapi tidak hadir tanpa informasi.

Anggota MRP Papua Barat, Matias Komegi, mengatakan “Sidang adat diakui oleh negara melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan menyepakati sidang adat tetap dilaksanakan”, desak Komegi, yang juga menjabat Ketua Pansus MRPB untuk permasalahan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan aktif mendorong peradilan adat untuk menyelesaikan permasalahan hak-hak masyarakat adat.

“Kami tidak mau ada kelapa sawit dan kami mendukung bupati Sorong. Kami juga mendesak sumpah adat untuk buat bambu tui (bambu pamali) supaya tidak ada yang berani kasih tanah untuk perusahaan kelapa sawit,” Pieter Koso, wakil ketua Dewan Adat Konhir.

Hasil sidang adat tersebut memutuskan bahwa menolak kehadiran ketiga perusahaan kelapa sawit, bahwa keputusan yang dihasilkan hari ini adalah keputusan tertinggi dan mengikat bagi semua pihak; dan pengadilan PTUN Jayapura haruslah mempertimbangkan keputusan dan hukum adat yang telah diputuskan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat.

Pada hari ini, juga telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Bupati Sorong, Dr Johny Kamuru, SH., M.Si, dengan nomor 593.2/KEP.345/IX/TAHUN 2021, tentang Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa, salah satu marga Suku Moi yang berada di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Keputusan ini berisi pengakuan Hak Gelek Kalawilis Pasa atas tanah dan hutan adat seluas 3.247 hektar.

Silas Kalami, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang memberikan keputusan pengakuan hak bagi masyarakat hukum adat Moi Gelek Malak Klawilis Pasa. Keputusan ini telah ditunggu masyarakat sejak terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong.

“Keputusan Bupati ini yang pertama di Kabupaten Sorong. Melalui pengakuan hak masyarakat akan lebih kuat untuk menjaga hutan dan tanah adat. Masyarakat harus menjaga hutan dan tanah adat guna keberlanjutan kehidupan. Bila ada pembangunan yang masuk harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat adat, jangan sampai mengorbankan masyarakat adat. Bila hutan dan tanah sudah tidak ada maka tidak dapat disebut lagi sebagai masyarakat adat”, ungkap Silas.

“Kami Gelek Malak membuktikan kami bisa menjaga tanah dan hutan adat, kami memberikan contoh kepada marga-marga lain untuk bersama-sama menjaga hutan dan tanah adat. Kami senang telah menerima SK Pengakuan, apakah masyarakat lainnya ingin ikut seperti saya, saya mengajak marga lain mendukung bapak bupati menolak perkebunan kelapa sawit”, ungkap Herman Malak, Ketua Marga Gelek Malak Kalawilis Pasa.

Bupati Sorong Johny Kamuru menyampaikan keputusan ini bentuk komitmen saya untuk melindungi hak masyarakat adat, jika hutan dan tanah dikelola baik oleh masyarakat akan memberikan kehidupan bagi seluruh masyarakat yang hidup, namun masih ada satu atau dua orang yang ingin menguasai seluruh sumber daya alam.

“Sebagai Bupati saya memiliki momentum untuk melakukan evaluasi dan mencabut izin-izin perkebunan kelapa sawit. Pemberian pengakuan hak kepada marga Gelek Malak agar masyarakat menjaga dengan mengelola ekonomi dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada, jangan sia-siakan kesempatan pemberian hak adat kepada masyarakat adat. SK Pengakuan ini akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk ditindaklanjuti”, ungkap Johny Kamuru, Bupati Sorong, yang disaksikan dan disambut meriah dengan tepuk tangan ratusan peserta sidang adat.

Pada saat yang sama, Ketua LMA juga menyerahkan hasil sidang adat Masyarakat Hukum Adat Moi Pemilik Hak Ulayat Terhadap Kehadiran tiga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi, PT Inti Kebun Lestari kepada Bupati Sorong yang memutuskan mendukung Keputusan Bupati yaitu mencabut izin perkebunan kelapa sawit dan menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit di daerah wilayah adat Moi. Bupati mengatakan akan meneruskan keputusan sidang adat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai bukti dipersidangan.

Franky Samperante dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan, menyambut baik kebijakan keputusan Bupati Sorong, “Kami mengapresiasi yang tinggi atas kebijakan Bupati Sorong yang mengakui hak masyarakat adat Moi, Gelek Malak Kalawilis Pasa, kebijakan dan komitmen bupati ini sudah sejalan dengan keinginan aspirasi masyarakat adat Moi. Keputusan ini sangat menentukan bagi perjuangan masyarakat adat Moi mengamankan tanah dan hutan adat“.

“Pengakuan hak masyarakat adat ini merupakan sebuah model solusi yang bisa diaplikasikan di seluruh wilayah adat Indonesia. Dengan adanya hasil sidang adat dan keputusan bupati tersebut kami berharap institusi terkait dapat menghormatinya, kemudian menjalankannya. Pengakuan hak masyarakat adat untuk mengelola tanah dan hutan adat mereka merupakan salah satu upaya untuk menjaga hutan alam yang tersisa,” tutup Nico Wamafma, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Narahubung :

  • Silas Kalami: +62 821-9813-3740
  • Agustinus Kalalu: +62 858-9888-3681
  • Franky Samperante: +62 813 1728 6019

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy