Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Aktifitas
  • Publikasi
    • Siaran Pers
    • Info Grafis
    • Cerita dari Kampung
    • Laporan
    • Peraturan
  • Galeri
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Tag:

#BisnisKeamanan

Berita

Motif Ekonomi Perdagangan Senjata Api dan Amunisi Ilegal di Tanah Papua

by Admin Pusaka Juli 4, 2022
written by Admin Pusaka

Perdagangan senjata api dan amunisi illegal ‘tanpa izin’ di Tanah Papua semakin meningkat diikuti dengan peningkatan jumlah konflik bersenjata melibatkan aparat TNI dan Polri, berhadap-hadapan dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), utamanya di daerah yang kaya akan sumberdaya alam.

Meskipun perdagangan tanpa izin ini mempunyai sanksi pidana dan ancaman hukuman berat, namun bisnis gelap tersebut masih gemerlap. Salah satu motif pendorongnya adalah keinginan meraup cuan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Penjual tidak perlu memproduksi senjata api dan amunisi, cukup dengan memiliki jaringan penyedia, makin pendek mata rantai transaksi, maka makin aman dan makin besar keuntungan yang diperolah.

Hal ini terungkap dalam laporan penelitian Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) yang disampaikan pada 01 Juli 2022. Ditemukan harga amunisi rata-rata dijual dengan harga Rp. 100.000 hingga Rp. 150.000 per butir atau Rp. 5 juta – Rp. 7,5 juta per magasin yang berisi 50 butir. Sebagai perbandingan harga amunisi di lapangan Latihan tembak Perbakin sebesar Rp. 10.000 per butir. Margin atau selisih harga yang tinggi antara harga normal dan harga jual di pasar ilegal ini juga berlaku dalam penjualan jenis senjata api laras panjang dan laras pendek.

Direktur AlDP, Latifah Anum Siregar, menjelaskan beberapa motif lain dari perdagangan senjata illegal adalah motif karir dan kredit, yakni adanya insentif yang didapat dari transaksi dan menaikan karir dalam mengungkap kasus, rendahnya kesejahteraan prajurit mendorong anggota mendapatkan uang banyak dan disaat bersamaan ada pasar senjata api dan amunisi.

Adapun jenis senjata api yang beredar di Papua, antara lain jenis AK-47 dan AK-74, yang diproduksi Mikhael Khalasnikov ; Senapan mesin PKM Rusia, diduga senjata ini diperoleh dari pemasok secara illegal ; Steyr AUG buatan Austria, diduga senjata ini dirampas dari anggota Brimob (Polri) ; M16 dan M4, didapat dalam transaksi illegal ke Papua sejak tahun 2017; SS1 V1 dan SS2 V2 – produksi PT PINDAD Indonesia; diduga diperoleh dari hasil perampasan.

Berdasarkan wawancara dengan pihak yang terlibat dalam proses hukum hingga putusan di pengadilan umum dan peradilan militer, laporan ini mengungkap jejaring perdagangan senjata api dan amunisi illegal ini melalui empat jaringan, yakni jaringan diantara oknum TNI/Polri sebagai penyedia dan perantara dengan masyarakat sipil ; jaringan diantara masyarakat sipil dengan membeli senjata dari luar Indonesia, bekas wilayah konflik seperti  di Philipina ; jaringan langsung diantara TPNPB dan pendukungnya didaerah Papua New Guinea; atau jaringan langsung TNI/POLRI dan TPNPB. Sedangkan jalur perdagangan melalui sungai, laut, bandara udara, dan darat.

Baca disini Laporan AlDP tentang Perdagangan Senjata Api dan Amunisi Ilegal di Tanah Papua

Kepemilikan senjata api dan amunisi secara illegal “tanpa izin” disebutkan sebagai tindak pidana khusus dengan hukuman berat berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pada Pasal 1 ayat (1) bahwa “barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikmya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun”.

Latifah Anum Siregar dalam peluncuran laporan ini menjelaskan, “seperti fenomena gunung es, kasus-kasus semakin bertambah dan melebihi kasus yang diungkap aparat penegak hukum. Namun proses hukum hanya memproses pelaku di lapangan,  proses hukum belum sampai pada mengungkap jaringan perdagangan illegal, terutama yang memiliki dan menguasai senjata api dan pemberi dana yang terlibat melawan hukum”.

Idealnya proses hukum menjangkau semua dan dapat mencegah kejadian berulang, dan impunitas bagi pelaku.

Ank, Juli 2022

Juli 4, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Press Release

Pernyataan Sikap KNPA: Hentikan Kriminalisasi Pembela HAM

by Admin Pusaka Maret 22, 2022
written by Admin Pusaka
Maret 22, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Berita

Mahasiswa Papua Demonstrasi Meminta Hentikan Pengunaan Aparat Militer untuk Bisnis Tambang Blok Wabu

by Admin Pusaka Februari 12, 2022
written by Admin Pusaka

Puluhan Mahasiswa Papua menamakan diri Front Mahasiswa Papau se Jawa dan Bali Tolak Blok Wabu  melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta (09/02/2022). Front mahasiswa menuntut pembahasan terkait rencana pertambangan Blok Wabu dihentikan, karena rakyat Papua menolak pertambangan emas Blok Wabu tersebut.

Dalam Press Release Front Mahasiswa Papau se Jawa dan Bali Tolak Blok Wabu (09/02/2022), disampaikan Papua selalu penuh dengan kekerasan yang tak pernah reda, terjadi konflik atas kepentingan sumber daya alam dan konflik ideologi selama 60 tahun sesudah Indonesia aneksasi Papua.

Konflik dengan masyarakat sipil terus terjadi yang menyebabkan rakyat Papua sebagai pemilik hak ulayat menjadi korban. Masyarakat masih menyimpan trauma dan sangat sensitive atas kebijakan negara, sebab mempunyai penggalaman masa lalu yang buruk setiap investasi yang masuk di Papua dan belum terselesaikan hingga saat ini.

Lokasi Blok Wabu berada di daerah pegunungan Kabupaten Intan Jaya. Dalam salinan surat Gubernur Papua Nomor 540/11625/SET, Tanggal 24 Juli 2020, diketahui luas izin tambang yang direkomendasikan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) Blok Wabu kepada MIND ID sebesar 40 ribu hektar.

Dari hasil eksplorasi Freeport Indonesia (FI) di Blok Wabu, terungkap bahwa ada cadangan emas lebih dari 116 juta ton bijih. Kandungan mineral dari tiap bijih rata-rata 2,16 gram per ton emas dan 1,76 gram perak. Potensi emas Blok Wabu setara dengan 8,1 juta ton emas.  Diperkirakan potensi cadangan emas dari Blok Wabu, Papua bernilai hingga US$ 15,4 miliar atau sekitar Rp. 207,2 triliun.

Beberapa perusahaan disebut memiliki izin usaha penambangan di Blok Wabu yakni PT Madinah Qurrata ‘Ain yang dimiliki perusahaan asal Australia, West Wits Mining, sahamnya juga dimiliki  Tobacom Del Mandiri atau PT Tambang Raya Sejahtera anak perusahaan Toba Sejahtera Group. Perusahaan lain PT Nusapati Satria, keduanya beroperasi di daerah Sugapa, dan PT Kotabara Mitratama beroperasi diperbatasan Kabupaten Intan Jaya dan Paniai. Perusahaan ini diduga dimiliki dan diurus oleh jenderal purnawirawan TNI/Polri.

Kepentingan ekonomi tambang blok Wabu ini diduga menjadi pemicu di balik serangkaian operasi militer dan kekerasan negara di Intan Jaya, yang memang dipersiapkan untuk mengamankan dan memastikan kepentingan ekonomi.

Dalam aksi tersebut Front Mahasiswa Papua se Jawa dan Bali Tolak Blok Wabu mendesak dan meminta pemerintah menghentikan penggunaan aparat militer untuk bisnis tambang Blok Wabu. Front aksi mahasiswa Papua menyatakan mendukung Bupati Natalis Tabuni menolak operasi tambang Blok Wabu di Intan Jaya. Meminta DPR RI menyurati Mentri ESDM untuk mencabut izin-izin usaha pertambangan Blok Wabu

Ank, Feb 2022

Februari 12, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail

Recent Posts

  • Seruan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk COP 28 Dubai
  • Siapa Diuntungkan Proyek Strategis Nasional Papua
  • Suku Awyu Ajukan Banding atas Gugatan Perubahan Iklim ke Pengadilan Tinggi TUN Manado
  • Kami akan banding karena ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang diabaikan
  • Surat Terbuka untuk Majelis Hakim PTUN Jayapura

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Yayasan Pusaka
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Publikasi
  • Berita
  • Aktifitas
  • Publikasi
  • Galeri
Sosial Media
  • Youtube
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
Logo