#Jayapura
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8032/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 Tentang Penetapan Status Hutan Adat Syungle Woi Yansu dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Syuglue Woi Yansu seluas 16.493 hektar di Kampung Pupehabu, Kampung Bring, Kampung Hyansip, Kampung Jagrang, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8030/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 Tentang Penetapan Status Hutan Adat Ku Defeng Wai dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Yano Wai seluas 594 hektar di Kampung Singgriwai, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8303/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 Tentang Penetapan Status Hutan Adat Ku Defeng Meyu dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Yano Meyu seluas 501 hektar di Kampung Meyu, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8304/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 Tentang Penetapan Status Hutan Adat Ku Defeng Akrua dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Yano Akrua seluas 2.226 hektar di Kampung Yenggu Baru dan Kampung Yenggu Lama, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8305/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 Tentang Penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat Ku Defeng Takwobleng dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Yano Takwobleng seluas 405 hektar di Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura
Tanggal 02 mei 2022, sekitar pukul 06.00 sore, sebanyak 17 warga asal Kampung Oyengsi, Distrik NimboKran, Kabupaten Jayapura, melakukan patroli di kawasan hutan adat Fwam Bu. Mereka menemukan sekitar 300 pohon kayu roboh ditebang, diantaranya telah dibelah menjadi potongan balok kayu. Terdapat 5 (lima) camp tempat tinggal pekerja, mesin dompeng dan motor penarik kayu.
Penebangan dan pemotongan kayu ukuran ekspor ini dilakukan oleh orang tertentu tanpa ada permisi dan restu warga pemilik hutan adat, dań tanpa izin pemerintah. Warga menyebut tindakan tersebut sebagai illegal logging untuk kayu komersial.
Warga memanggil salah seorang yang diduga pelaku, namun kemudian pelaku lari meninggalkan lokasi. Saat warga patroli kuluar dari lokasi, mereka dihadang pelaku bersama sekitar 50 orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guai, Kabupaten Jayapura, dengan menggunakan alat dan benda tajam, parang, balok kayu, panah busur, tombak, dan sebagainya. Lalua terjadi penyerangan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap lwarga asal Kampung Oyengsi.
Warga korban bernama Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang, mengalami luka-luka dan lebam di tubuhnya. Menurut korban kejadian kekerasan ini dialami yang ketiga kalinya dań belum ada penegakan hukum. Pelakunya diduga memiliki hubungan dengan pemilik modal usaha kayu.
Tanggal 03 Mei 2022, Korban kekerasan ini didampingi Organisasi Perempuan Adat Namblong melaporkan kejadian ini ke Kapolres Jayapura.