KPK: Keluarkan Ijin Hutan Pejabat bisa di Pidana
Suara Pusaka2014-11-17T01:08:01+07:00Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pejabat yang mengeluarkan izin penggunaan kawasan hutan, baik untuk pertambangan atau usaha lain namun tidak memenuhi syarat yang berlaku, dapat dipidana. "Jangankan