Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Aktifitas
  • Publikasi
    • Siaran Pers
    • Info Grafis
    • Cerita dari Kampung
    • Laporan
    • Peraturan
  • Galeri
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Tag:

#KriminalisasiAktivis

BeritaPress Release

Siaran Pers: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harus Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pembela HAM

by Admin Pusaka Maret 7, 2023
written by Admin Pusaka

Demi Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harus Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pembela HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Atas Kritiknya Terhadap Pejabat Publik. Tuntutan ini disampaikan dalam Siaran Pers oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Kasus kriminalisasi Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar terkait kritiknya terhadap pejabat publik kian tampak dipaksakan. Proses hukum yang memakan waktu sekitar 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan memberi kesan keragu-raguan yang nyata dari kepolisian dan kejaksaan dalam melihat ada tidaknya unsur perbuatan pidana dalam perkara ini. Baru pada Senin 6 Maret 2023, proses hukum terhadap keduanya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kami menilai, Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam kasus ini. Tindakan Fatia dan Haris tidak dapat dipidanakan karena masih tergolong kritik yang sah terhadap pejabat publik, sekaligus bentuk partisipasi publik dalam rangka pengawasan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 44 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Seharusnya kasus ini tidak berlanjut andai saja Kepolisian dan Kejaksaan tunduk serta taat pada Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Surat keterangan Komnas HAM nomor 588/K-PMT/VII/2022 pada Juli 2022 menyatakan Fatia dan Haris merupakan pembela HAM. Apabila dihubungkan dengan kritik keduanya yang terkait lingkungan di Papua maka keduanya dilindungi oleh Pasal 66 tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Selain itu, Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan apabila tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat maka penuntut umum harus menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Oleh karena itu kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara ini demi hukum. Jika tidak, maka kondisi ini semakin menunjukan aparat penegak hukum turut menjadi aktor dalam menyempitnya ruang kebebasan.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat atau sikap kritis rakyat terhadap pejabat publik tidak boleh dibungkam aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal karet.

Jakarta, 6 Maret 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, KontraS, LBH PP Muhammadiyah, ICJR, TATAK, LBH Sulteng, YLBH Sisar Matiti Manokwari, Lokataru Foundation, PAHAM Papua, PBHI, PUSAKA, PAKU ITE, IM57+ Institute, Trend Asia, AJI, LBH Pers, WALHI, LBH Masyarakat, Asian Human Rights Commission/AHRC, KIKA dan AJAR.

Maret 7, 2023 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Berita

Perusahaan Korindo Gagal dalam Gugatan Intimidasi terhadap Organisasi Masyarakat Sipil

by Admin Pusaka Februari 23, 2023
written by Admin Pusaka

Pada Desember 2019, PT Kenertec Power Systems milik Korindo, mengajukan gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Tinggi Hamburg, Jerman, terhadap Center for International Policy (CIP), pendukung Mighty Earth, dan LSM Jerman, Rettet den Regenwald (Rainforest Rescue), yang mengkampanyekan mengenai deforestasi Korindo di Papua.

Kenertec menuntut agar Rettet den Regenwald e.V. dan mitranya Mighty Earth mencabut pernyataan mengenai penggunaan buldoser dan api untuk menebang hutan hujan dan tidak mengulangi pernyataan seperti itu di masa datang.

Hakim Pengadilan Hamburg, Jerman (21 Februari 2023) menyatakan bahwa perusahaan PT Kenertec Power Systems milik Korindo  tidak dapat menuntut. Penggugat akhirnya oleh karena perbandingan hukum yang disarankan pengadilan telah mencabut semua tuntutan dan membayar tiga perempat biaya pengadilan. Baca Siaran Pers: Rettet den Regenwald

Gugatan PT Kenertec Power Systems kepada pembela lingkungan jelas dimaksudkan untuk membungkam kampanye masyarakat sipil untuk melindungi hutan hujan, di Provinsi Papua, Indonesia, yang terancam oleh operasi kelapa sawit Korindo yang ekstensif.

Gugatan SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation) dirancang untuk membungkam dan mengintimidasi kelompok masyarakat sipil serta mencegah mereka menyampaikan pernyataan, atau konsekuensinya mendapat ancaman denda 250.000 Euro atau menghadapi hukuman penjara. Baca: Siaran Pers – Gugatan Korindo untuk Membungkam Organisasi Masyarakat Sipil

Rettet den Regenwald e.V. setelah menerima gugatan tersebut telah ikut mengorganisir gerakan di seluruh Eropa menentang tuntutan intimidasi dan termasuk salah satu anggota awal aliansi di seluruh Eropa yang menentang SLAPP yang disebut CASE. Aliansi ini pada tahun 2021 telah memberikan penghargaan buruk kepada Korindo sebagai „International bully of the year“.

Petisi Lindungi demokrasi sekarang – hentikan gugatan intimidasi oleh Rettet den Regenwald e.V. dan Umweltinstitut München e.V. telah ditanda tangani oleh 216.620 orang. Di dunia internasional, gugatan intimidasi tersebut menimbulkan gelombang solidaritas. Lebih dari 90 organisasi lingkungan dan hak asasi manusia dari Jerman, Eropa, Amerika Latin, Afrika dan Asia bersolidaritas dengan Rettet den Regenwald e.V.. Dalam sebuah deklarasi: “Siapa yang mengugat aktivis dan organisasi yang bekerja demi keadilan bagi masyarakat dan alam, berarti menyerang kita semua!”.

Ank, Feb 2023

Februari 23, 2023 0 comment
0 FacebookTwitterEmail

Recent Posts

  • Seruan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk COP 28 Dubai
  • Siapa Diuntungkan Proyek Strategis Nasional Papua
  • Suku Awyu Ajukan Banding atas Gugatan Perubahan Iklim ke Pengadilan Tinggi TUN Manado
  • Kami akan banding karena ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang diabaikan
  • Surat Terbuka untuk Majelis Hakim PTUN Jayapura

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Yayasan Pusaka
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Publikasi
  • Berita
  • Aktifitas
  • Publikasi
  • Galeri
Sosial Media
  • Youtube
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
Logo