PP Nomor 10 Tahun 2010 Kemenhut Tra Punya Hak Ajukan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Suara Pusaka2015-01-06T10:48:31+07:00Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana amanat dari Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Acuan pembagian