Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Aktifitas
  • Publikasi
    • Siaran Pers
    • Info Grafis
    • Cerita dari Kampung
    • Laporan
    • Peraturan
  • Galeri
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Tag:

#SaveGrimeNawa

BeritaPress Release

Siaran Pers : Bupati Kabupaten Jayapura Tidak Memenuhi Janji untuk Mencabut Izin Usaha Perusahaan

by Admin Pusaka Desember 9, 2022
written by Admin Pusaka

Siaran Pers Koalisi Selamatkan Lembah Grime Nawa
Hingga saat ini, perusahaan PT Permata Nusa Mandiri (PNM) masih terus melakukan aktifitas pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit di Daerah Lembah Grime Nawa, Distrik Nimbokran dan Unurumguay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Padahal, Bupati Jayapura telah menerbitkan surat keputusan agar perusahaan PT PNM menghentikan sementara kegiatan pembukaan lahan (Februari 2022), surat peringatan dan meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas pembangunan perkebunan (September 2022 dan November 2022).
Kami Koalisi Selamatkan Lembah Grime Nawa, telah berkali-kali berdialog dengan pemerintah Kabupaten Jayapura di Kantor Bupati Jayapura. Pada dialog hari ini Jumat, 09 Desember 2022, yang dihadiri oleh Asisten I, Elphyna Situmorang ; Asisten II, Delila Giay ; Kabag Hukum, Timotius Taime. Kami meminta pemerintah konsisten dengan janji untuk memenuhi tuntutan mencabut izin usaha perusahaan PT PNM.
Faktanya, pemerintah Kabupaten Jayapura belum mempunyai sikap keputusan untuk mencabut izin-izin usaha perusahaan, izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha, meskipun perusahaan disebutkan tidak dapat memenuhi syarat ketentuan dan perusahaan telah melakukan kelalaian atas surat peringatan dan pemberitahuan penghentian aktifitas.
Kami memandang pemerintah Kabupaten Jayapura tidak sungguh-sungguh mewujudkan penghormatan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.
“Bupati tidak memenuhi janji-janjinya untuk mencabut izin-izin usaha perusahaan PT Permata Nusa Mandiri yang melanggar hukum, merugikan dan menghilangkan hak-hak masyarakat adat, dan penggundulan hutan. Pemerintah terkesan sengaja membiarkan permasalahan yang ada, di satu sisi perusahaan menjadi arogan dan sewenang-wenang, disisi lain masyarakat adat resah karena tidak adanya kepastian hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan pada pemerintah”, kata Yustus Yekusamun, perwakilan masyarakat adat dan juru bicara Koalisi Lembah Grime Nawa.
Aktivis Perempuan Adat, Rosita Tecuari, menyoroti dan menyampaikan misi dan putusan Bupati Jayapura dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan program yang seolah-olah dapat melindungi hak masyarakat adat dan wilayah adat, namun tidak sepenuhnya mutlak memberikan kepastian hak untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Lembah Grima Nawa.
“Kampung adat diakui, tapi masyarakat adat tidak punya hak kuasa dan kelola atas tanah dan hutan adat, karena dikuasai dan dikelola oleh perusahaan. Bagaimana mungkin keputusan yang dihasilkan dapat dijalankan tanpa ada kuasa dan kewenangan masyarakat adat dalam mengatur dan mengelola tanah dan hutan adat”, ungkap Rosita Tecuari.
Kami Koalisi Selamatkan Lembah Grime Nawa, menduga belum adanya sikap dan putusan untuk pencabutan izin usaha perusahaan dikarenakan adanya kepentingan politik dan ekonomi, yang melibatkan kekuatan pihak-pihak tertentu dan berpotensi terjadinya pelanggaran hukum, dan tindakan koruptif. Karenanya, Koalisi meminta pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengawasi pejabat dan aktor yang berkepentingan dalam jejaring bisnis, serta aliran transaksi keuangan.

Jayapura, 09 Desember 2022

Kontak Person:
Yustus Yekusamun : +62 822-3441-5750
Rosita Tecuari : +62 823-1150-8559
Franky Samperante: +62 813 1728 6019
Asep Komarudin: +62 813-1072-8770

Desember 9, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Berita

Pemberian Izin Perusahaan Sawit PT PNM Melanggar Ketentuan Adat

by Admin Pusaka April 25, 2022
written by Admin Pusaka

Tahun 2014, Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BTPM) atas nama Gubernur Provinsi Papua menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 01/SK.IUP/KS/2014 Tanggal 28 Maret 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan kepada perusahaan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM), luas areanya mencapai 30.920 hektar, yang terletak di Distrik Unurumguay, Namblong, Nimboran, Nimbnokrang, Kemtuk, Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Salah satu kewajiban dalam diktum KEEMPAT SK Kepala Badan PTMP tersebut adalah PT PNM wajib menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Pemimpin Organisasi Perempuan Adat Namblong (OPAN), Rosita Tecuari, yang juga tokoh perempuan adat setempat, menyampaikan perusahaan PT PNM belum pernah bermusyawarah dan meminta persetujuan masyarakat adat secara luas terkait pemanfaatan dan pengalihan hak atas tanah dan hutan adat untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

“Pelepasan tanah adat secara adat dilakukan dengan sepengetahuan Iram, lembaga adat yang punya otoritas mengatur hak adat, namun Iram bukan penguasa tanah dan tidak bisa melepaskan tanah adat”, jelas Rosita Tecuari.

Pemanfaatan tanah dan hutan adat harus melalui musyawarah melibatkan pemimpin adat, Iràm, Takai, Du neskingwou, Lum, Leng dan masyarakat adat setempat, serta disaksikan marga-marga sektiar pemilik tanah yang berbatasan.

Diduga PT PNM hanya melakukan pertemuan dan menggunakan orang-orang tertentu, tokoh marga, untuk mendapat persetujuan. Hal ini terungkap dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Bapak Solaiyen Murin Tabuni, S.E, bersama perwakilan masyarakat adat dan Solidaritas Aksi  Selamatkan Lembah Grime-Nawa terdiri dari PT. PPMA, Walhi Papua, Jerat Papua, LBH Papua, DAS Namblong, ORPA Namblong, DAS Oktim, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Green Peace Indonesia, Auriga Nusantara, TIKI Jaringan HAM Perempuan Papua, (Senin, 25 April 2022)

Dalam Siaran Pers Solidaritas Aksi  Selamatkan Lembah Grime-Nawa (25/04/2022), disampaikan  masyarakat menyampaikan tuntutan agar kepala dinas mencabut izin usaha perkebunan PT permata nusa mandiri (PT PNM)  di wilayah lembah Grime Kabupaten Jayapura. Pemberian izin  tidak sesuai dan melanggar ketentuan adat.

Baca juga: Kertas Kebijakan Selamatkan Lembah Grime Nawa

“Kami sudah cek ternyata perusahaan PT PNM sudah mendapat izin yang sangat luas mencakup seluruh tanah adat dari 7 suku dan kampung-kampung adat dilembah Grime. Pemerintah memberikan izin diatas tanah orang lain yang tidak setuju. Kami tidak pernah memberikan persetujuan”, kata Mathias Nawa,  Ketua Dewan Adat Suku Namblong.

Aktifitas perusahaan PT PNM telah mengakibatkan ketegangan diantara masyarakat adat dan menimbulkan rasa tidak aman. Masyarakat adat setempat berdalil kerusakan hutan, perampasan tanah, dan rasa tidak aman, serta ancaman kehilangan sumber kehidupan, menjadi alasan menuntut pemerintah mencabut izin PT PNM.

Pandangan dan sikap serupa disampaikan perwakilan masyarakat adat dan Solidaritas Aksi  Selamatkan Lembah Grime-Nawa saat bertemu dengan Bupati Jayapura dan Kabid Perkebunan Provinsi Papua pada pertemuan minggu sebelumnya.

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua menyampaikan telah memperoleh surat pencabutan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) pada awal tahun 2022, ada 31 perusahaan di Provinsi Papua yang izin pelepasan kawasan hutan dicabut salah satunya adalah PT PNM, karena izin kawasan pelepasan kawasan hutan telah dicabut dengan sendirinya izin-izin lainnya tidak berlaku. Kami telah berkomunikasi dengan KLHK, menunggu tindakan selanjutnya. Jika perusahaan terus melakukan membuka hutan itu tindakan ilegal, masyarakat minta stop saja.

“Izin PT Permata Nusa Mandiri sudah tidak berlaku lagi”, ujar Kepala Dinas PMPTSP Papua, Solaiyen Murin Tabuni, S.E.

Masyarakat Adat menunggu tindakan pemerintah mencabut izin untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat adat.

PUSAKA, April 2022

April 25, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Info Grafis

LEMBAH GRIMA NAWA TERANCAM PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

by Admin Pusaka April 18, 2022
written by Admin Pusaka
April 18, 2022 0 comment
1 FacebookTwitterEmail

Recent Posts

  • Seruan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk COP 28 Dubai
  • Siapa Diuntungkan Proyek Strategis Nasional Papua
  • Suku Awyu Ajukan Banding atas Gugatan Perubahan Iklim ke Pengadilan Tinggi TUN Manado
  • Kami akan banding karena ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang diabaikan
  • Surat Terbuka untuk Majelis Hakim PTUN Jayapura

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Yayasan Pusaka
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Publikasi
  • Berita
  • Aktifitas
  • Publikasi
  • Galeri
Sosial Media
  • Youtube
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
Logo