Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Aktifitas
  • Publikasi
    • Siaran Pers
    • Info Grafis
    • Cerita dari Kampung
    • Laporan
    • Peraturan
  • Galeri
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Tag:

#SawitPapua

Berita

Masyarakat Adat di Lembah Grime Nawa Mendesak Bupati Cabut Izin PT PNM

by Admin Pusaka Juli 22, 2022
written by Admin Pusaka

Lebih dari 100 orang perwakilan dan pimpinan masyarakat adat asal dari suku Namblong, Kemtuk, Klesi, Orya, Elseng, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, terlibat dalam musyawarah adat yang diberikan tema Selamatkan Lembah Grime Nawa dari Ancaman Perampasan Tanah Adat, yang berlangsung di Kantor Dewan Adat Suku Namblong, Kamis, 21 Juli 2022.

Sejak awal 2022, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM), melakukan pembongkaran dan penggusuran hutan adat, tanpa persetujuan masyarakat adat dan pemilik tanah. Pemerintah menerbitkan izin usaha kepada PT PNM tanpa konsultasi dan kesepakatan masyarakat luas. PT PNM memiliki izin seluas 30.920 hektar yang diterbitkan Badan Perjinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Papua pada tahun 2014.

Meskipun sudah ada pernyataan masyarakat menolak dan meminta perusahaan menghentikan aktifitasnya, namun perusahaan masih saja menggusur hutan dan mengembangkan kebun sawit.

Menteri Investasi / Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mencabut persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada PT Permata Nusa Mandiri, melalui surat putusan Nomor 20220329-21-78718, tertanggal 29 Maret 2022. Perusahaan PT PNM sempat menghentikan aktifitas penggundulan hutan dan mulai beroperasi kembali awal Juli 2022.

Masyarakat adat di Lembah Grima Nawa keberatan dan mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Papua, Kantor DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,  menyampaikan permintaan tuntutan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha perusahaan, namun belum ada tanda-tanda dari pemerintah, kecuali Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura yang menawarkan lahan usaha.

Musyawarah masyarakat adat di lembah Grima Nawa, yang berlangsung selama satu hari tersebut menghasilkan putusan pernyataan sikap sebanyak 11 tuntutan, antara lain: meminta Bupati Jayapura dan Kepala Dinas DPMPTSP untuk mencabut izin-izin usaha perkebunan perusahaan PT PNM, dan pemerintah daerah harus mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat.

“Kami memberikan batas waktu pencabutan izin – izin PT.PNM sampai pada tanggal 31 Juli 2022. Apabila tidak segera dicabut izin PT.PNM, maka kami Masyarakat Adat Daerah Grime Nawa akan melakukan aksi damai hingga mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat” ungkap Roscita Tecuari

Masyarakat adat masih solid sepakat menolak PT PNM.

TGH, Juli 2022

Juli 22, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
BeritaPress Release

Lindungi Hutan dan Masyarakat Adat: Cabut Izin PT Permata Nusa Mandiri

by Admin Pusaka Maret 9, 2022
written by Admin Pusaka

Jayapura, 8 Maret 2022 – “…Kami perempuan adat menyatakan sikap kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali semua keputusan yang telah diambil dan diberikan kepada pihak perusahaan PT PNM dan perusahaan manapun yang berada di daerah Grime dan Nawa, wilayah Mamta, ataupun di atas Tanah Papua, untuk dicabut izinnya karena semua perusahaan yang masuk di atas tanah kami tidak membawa keuntungan bagi kami ataupun mengubah sedikit ekonomi kami…”

Pernyataan sikap tersebut dituangkan oleh Rosita Tekcuari, Ketua Organisasi Perempuan Adat Namblong dan perwakilan warga korban, dalam surat pernyataan sikap menolak keberadaan PT Permata Nusa Mandiri (PNM) yang didukung dan ditandatangani 100 perwakilan masyarakat adat Namblong dari lembah Grime dan Nawa, Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada 7 Maret 2022.

Baca Surat Pernyataan Masyarakat Adat Grime dan Nawa untuk Penolakan Perusahaan Sawit PT PNM, 07 Maret 2022

PT PNM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Nimbokrang, Kab. Jayapura. Perusahaan ini tercatat mengantongi sejumlah izin, seperti izin lingkungan (Februari 2014), izin usaha perkebunan (Maret 2014), pelepasan kawasan hutan (Agustus 2014), dan hak guna usaha (HGU) untuk beberapa bagian konsesi mereka (Agustus dan November 2018).

“Izin-izin tersebut terbit tanpa sepengetahuan masyarakat adat,” terang Septer Manufandu, Sekretaris Eksekutif JERAT Papua. Menurut Septer izin-izin tersebut terbit begitu saja, bahkan masyarakat mengetahui keberadaan izin-izin ini setelah perusahaan mulai melakukan kegiatan di lapangan.

Awal Januari 2022 Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan pencabutan sejumlah izin termasuk izin kebun sawit. Pengumuman ini kemudian diikuti dengan beredarnya Keputusan Menteri LHK No. 1/2022 yang memuat nama PT PNM sebagai salah satu perusahaan yang menerima pencabutan izin pelepasan kawasan hutan.

Bagi masyarakat adat yang telah lama khawatir akan keberadaan PT PNM tentu pengumuman ini memberi harapan besar, apalagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan tersebut. Namun, faktanya di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Menurut laporan Mongabay hampir dua tahun tidak ada aktivitas di kamp perusahaan. Beberapa hari setelah pengumuman oleh Presiden, terpantau di lapangan aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan. Analisis citra satelit yang dilakukan Greenpeace dari awal Januari hingga 12 Februari 2022 terpantau 70 hekar hutan sudah gundul di lokasi yang teridentifikasi sebagai konsesi PT PNM. Aktivitas ini mendapat penolakan dari masyarakat adat.

Penolakan Rosita Tekcuari terhadap PT PNM, salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan taipan Anthoni Salim,[1] telah berlangsung sejak awal mengetahui kehadiran perusahaan. Pada 2018, Bupati Jayapura sebenarnya telah menetapkan Bukit Isyo Rhempang Muaif sebagai hutan adat masyarakat hukum adat Yawadatum. Lokasi ini mencakup hutan yang masuk dalam konsesi PT PNM.

“Kehadiran perusahaan ini akan mengakibatkan kehilangan mata pencaharian, kehilangan tempat tinggal, dan kehilangan satwa yang biasa hidup bersama mereka seperti cendrawasih,” ungkap Franky Samperante, Direktur Pusaka Bentala Rakyat. Hutan tempat perusahaan tersebut akan beroperasi merupakan hutan tersisa yang menjadi ruang hidup masyarakat adat dari lembah Grime dan Nawa, termasuk bagi Rosita.

Terhadap aktivitas penebangan kayu yang dilakukan perusahaan sejak Januari 2022 tersebut patut diduga dilakukan secara ilegal. “Setelah dicek di laman resmi KLHK, tidak ada pelaporan pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) oleh PT PNM sejak 2019 sampai 7 Maret 2022,” kata Nico Wamafma, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. PSDH dan DR tersebut merupakan bagian dari PNBP di sektor kehutanan, dan wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan yang melakukan aktivitas penebangan kayu.

Mewakili Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Lingkungan di Tanah Papua, Franky Samperante meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya dan meminta pemerintah untuk mencabut semua rangkaian izin yang dimiliki perusahaan. “Perusahaan mengabaikan hak-hak masyarakat adat, mengancam hutan dan satwa yang ada di lembah Grime dan Nawa” imbuh Franky. Upaya pencabutan ini mestinya bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Jayapura. Apalagi, proses evaluasi izin sudah dijalankan sejak adanya Kebijakan Moratorium Kebun Sawit pada 2018.

“Terhadap aktivitas pembukaan hutan sejak Januari 2022, harus diikuti dengan kegiatan penegakan hukum” tambah Nico.

Kontak:

Septer Manufandu: +62 811-4885-090

Nico Wamafma: +62 821-9758-5110

Franky Samperante: 0813 1728 6019

Catatan media:

[1]  Lihat hal. 131-132 pada laporan Greenpeace International 2021 Stop Baku Tipu.

– Urutan citra satelite pembukaan lahan di areal konsesi PT PNM

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Lingkungan di Tanah Papua:

  • Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
  • JERAT Papua
  • WALHI Papua
  • Greenpeace Indonesia
  • Perkumpulan HuMA
  • ICEL
  • Perkumpulan Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PPMA) Papua
  • Yayasan Epistema
  • KPKC Sinode GKI di Tanah Papua
  • Perkumpulan Panah Papua
  • LBH Papua
  • Elsam
  • Papuan Voices National
  • Teraju Indonesia
  • JURnal Celebes
  • PADI Indonesia
  • Yayasan Etnika Kosmologi Katulistiwa
  • Kaoem Telapak
  • MNUKWAR Papua
  • Dewan Adat Daerah Yapen
  • Perkumpulan Belantara Papua
  • Jaringan Pemantau Independen Kehutanan
Maret 9, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail

Recent Posts

  • Seruan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk COP 28 Dubai
  • Siapa Diuntungkan Proyek Strategis Nasional Papua
  • Suku Awyu Ajukan Banding atas Gugatan Perubahan Iklim ke Pengadilan Tinggi TUN Manado
  • Kami akan banding karena ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang diabaikan
  • Surat Terbuka untuk Majelis Hakim PTUN Jayapura

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Yayasan Pusaka
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Publikasi
  • Berita
  • Aktifitas
  • Publikasi
  • Galeri
Sosial Media
  • Youtube
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
Logo