#SelamatkanLembahGrimeNawa
Masyarakat Adat di Lembah Grime Nawa Mendesak Bupati Cabut Izin PT PNM
Lebih dari 100 orang perwakilan dan pimpinan masyarakat adat asal dari suku Namblong, Kemtuk, Klesi, Orya, Elseng, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, terlibat dalam musyawarah adat yang diberikan tema Selamatkan Lembah Grime Nawa dari Ancaman Perampasan Tanah Adat, yang berlangsung di Kantor Dewan Adat Suku Namblong, Kamis, 21 Juli 2022.
Sejak awal 2022, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM), melakukan pembongkaran dan penggusuran hutan adat, tanpa persetujuan masyarakat adat dan pemilik tanah. Pemerintah menerbitkan izin usaha kepada PT PNM tanpa konsultasi dan kesepakatan masyarakat luas. PT PNM memiliki izin seluas 30.920 hektar yang diterbitkan Badan Perjinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Papua pada tahun 2014.
Meskipun sudah ada pernyataan masyarakat menolak dan meminta perusahaan menghentikan aktifitasnya, namun perusahaan masih saja menggusur hutan dan mengembangkan kebun sawit.
Menteri Investasi / Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mencabut persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada PT Permata Nusa Mandiri, melalui surat putusan Nomor 20220329-21-78718, tertanggal 29 Maret 2022. Perusahaan PT PNM sempat menghentikan aktifitas penggundulan hutan dan mulai beroperasi kembali awal Juli 2022.
Masyarakat adat di Lembah Grima Nawa keberatan dan mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Papua, Kantor DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menyampaikan permintaan tuntutan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha perusahaan, namun belum ada tanda-tanda dari pemerintah, kecuali Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura yang menawarkan lahan usaha.
Musyawarah masyarakat adat di lembah Grima Nawa, yang berlangsung selama satu hari tersebut menghasilkan putusan pernyataan sikap sebanyak 11 tuntutan, antara lain: meminta Bupati Jayapura dan Kepala Dinas DPMPTSP untuk mencabut izin-izin usaha perkebunan perusahaan PT PNM, dan pemerintah daerah harus mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat.
“Kami memberikan batas waktu pencabutan izin – izin PT.PNM sampai pada tanggal 31 Juli 2022. Apabila tidak segera dicabut izin PT.PNM, maka kami Masyarakat Adat Daerah Grime Nawa akan melakukan aksi damai hingga mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat” ungkap Roscita Tecuari
Masyarakat adat masih solid sepakat menolak PT PNM.
TGH, Juli 2022
Masyarakat Adat Namblong Keberatan: PT PNM Melanjutkan Penggusuran Hutan
Kamis, 07 Juli 2022, perwakilan organisasi masyarakat adat Namblong di Distrik Nombokrang, Kabupaten Jayapura, melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PMN) yang kembali beraktifitas dan menggusur hutan di wilayah adat mereka.
Sebelumnya (23/02/2022), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Dra. Delila Giay, M.Si, mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan pembukaan lahan dan operasional PT PMN di lapangan sampai adanya surat klarifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terkait Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan atas nama PT Permata Nusa Mandiri.
Faktanya perusahaan PT PNM masih melakukan aktifitas. Rosita Tecuari, aktifis perempuan adat Namblong, menyampaikan perusahaan menggusur hutan adat mereka tanpa ada informasi dan pemeritahuan kepada masyarakat.
“Kami menolak hutan adat digusur secara sewenang-wenang. Perusahaan tidak memiliki itikad baik dengan mengabaikan putusan pemerintah dan ketentuan hukum”, ungkap Rosita Tecuari.
Sikap keberatan ini disampaikan perwakilan masyarakat adat saat bertemu Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Jayapura, Bupati Jayapura dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua (Kamis, 7/7/2022).
Dalam Surat Keberatan Masyarakat yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua, Bupati Jayapura, Menteri ATR/BPN dan Kanwil Pertanahan, masyarakat adat meminta agar pejabat berwenang tersebut secara tegas dengan waktu sesingkat-singkatnya mencabut izin-izin usaha perusahaan, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha perusahaan PT Permata Nusa Mandiri.
Masyarakat adat Namblong meminta Bupati Jayapura dan Gubernur Provinsi Papua mengembalikan tanah yang dibebani izin PT PMN kepada masyarakat adat Namblong.
Sikap dan tuntutan serupa disampaikan pemimpin masyarakat adat Kemtuk di Kampung Yanim, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, yang sedang melakukan pertemuan menyikapi rencana aktifitas dan dampak perusahaan PT PMN (08/07/2022).
Dikutip dari jeratpapua.org, Ondoafi Braso, Yahya Bayeni, dalam pertemuan tersebut menyatakan, “Kami masyarakat adat Kemtuk menolak segala bentuk investasi di atas tanah adat kami terutama di lembah Grime Nawa”.
Gugatan Perusahaan
Tindak lanjut Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK KLHK No. 01/2022, tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, dipimpin Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, telah menerbitkan putusan antara lain mencabut tiga izin konsesi perusahaan yang berada di Provinsi Papua dan Papua Barat, yakni atas nama PT Permata Nusa Mandiri di Kabupaten Jayapura, PT Tunas Agung Sejahtera di Kabupaten Mimika dan PT Menara Wasior di Kabupaten Teluk Wondama.
Tiga perusahaan ini merupakan anak perusahaan Indo Gunta Group, yang diduga pemilik saham dan penerima manfaatnya adalah Anthoni Salim, bos dari Indofood Sukses Makmur TBK / Salim Gorup.
Perusahaan tersebut, termasuk PT PNM menggugat putusan pemerintah Menteri Investasi/Kepala BKPM ke PTUN Jakarta tentang pencabutan izin Nomor 20220329-21-78718 tanggal 29 Maret 2022 atas nama PT Permata Nusa Mandiri.
Gugatan PT PNM menuntut pencabutan izin pertama kali didaftarkan pada 14 Juni 2022, lalu ada perubahan pencabutan gugatan, kemudian PT PNM kembali melakukan gugatan malalui PTUN Jakarta pada 30 Juni 2022, dengan nomor perkara 184/G/2022/PTUN.JKT.
Beberapa waktu lalu diketahui, Bupati Jayapura telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.4/214 Tahun 2022, Tanggal 09 Mei 2022 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Jayapura Tahun 2022. Tim ini bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha perkebunan kelapa sawit, melaksanakan pemeriksaan lapangan.
Masyarakat adat Namblong dan Kemtuk, dan Koalisi Selamatkan Lembah Grime Nawa mengharapkan segera ada tindakan dari tim evaluasi dan Satgas untuk mencabut izin-izin usaha PT PNM yang diduga melanggar hak masyarakat adat dan melakukan kejahatan lingkungan.
Ank, Juli 2022