Van Vollenhoven Menyebutkan Enam Ciri Hak Ulayat
Suara Pusaka2014-11-30T04:43:20+07:00Van Vollenhoven menyebutkan enam ciri hak ulayat, yaitu persekutuan dan para anggotanya berhak untuk memanfaatkan tanah, memungut hasil dari segala sesuatu yang ada di dalam tanah dan tumbuh dan hidup