Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Aktifitas
  • Publikasi
    • Siaran Pers
    • Info Grafis
    • Cerita dari Kampung
    • Laporan
    • Peraturan
  • Galeri
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Tag:

#WestPapua

Berita

Senator Filep: Sudahkah DBH SDA Kehutanan Bermanfaat Bagi Masyarakat Adat Papua

by Admin Pusaka April 3, 2023
written by Admin Pusaka

Dana Bagi Hasil (DBH) dari sumber daya alam Kehutanan penting untuk diperhatikan, terutama konteks Papua yang sebagian besar wilayahnya adalah hutan dan memastikan DBH Kehutanan berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat adat Papua.

Anggota DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., mengatakan regulasi baik dalam sekala nasional maupun lokal telah menegaskan perihal pengelolaan DBH Kehutanan bagi daerah penghasil dan peruntukannya secara terperinci.

“Kita lihat regulasi nasionalnya, ada dalam Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lalu regulasi itu juga didukung dalam skala lokal yakni dengan adanya Otsus,” ujar Filep Wamafma, Sabtu (1/4/2023).

Filep menerangkan, Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DBH SDA kehutanan bersumber dari penerimaan iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi. Kemudian, DBH kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan ditetapkan sebesar 80 persen untuk bagian daerah dan dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 32 persen dan kabupaten/kota penghasil sebesar 48 persen.

Sedangkan, DBH kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80 persen dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 16 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16 persen, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 16 persen. DBH kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi ditetapkan sebesar 40 persen untuk provinsi penghasil.

“Ketentuan dalam Otsus Papua Barat, Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2021 mengatakan bahwa dana perimbangan dan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka Otonomi Khusus dari bagi hasil SDA Kehutanan sebesar 80 persen. Sekarang mari kita lihat bagaimana fluktuasi dan dinamika DBH Kehutanan ini, khususnya di Papua Barat,” kata Filep.

Dana Bagi Hasil Kehutanan Papua Barat sejak tahun 2018 silam tercatat sebesar Rp 47,241 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 73,139 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 45,736 miliar dan di tahun 2022 sebesar Rp 75,274 miliar. Dana-dana per tahun ini merupakan jumlah keseluruhan dari penerimaan iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi.

“Sedangkan, komposisi DBH SDA kehutanan Papua Barat cukup besar bersumber dari DBH dana reboisasi. Hal ini dikarenakan adanya perubahan kewenangan kehutanan di kabupaten menjadi kewenangan provinsi. Misalnya pada tahun 2018, DBH dana reboisasi sebesar Rp 34,736 Miliar dan di tahun 2019 sebesar Rp 63,958 Miliar. Jadi ada kenaikan sekitar 84 persen”, kata Filep, yang mempertanyakan alokasi dana tersebut bagi pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Permenkeu Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, menyebutkan bahwa DBH dana reboisasi dan sisa DBH dana reboisasi provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut: rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi; rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi; pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, HHBK dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan; Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial; operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan; pengendalian kebakaran hutan dan lahan; perlindungan dan pengamanan hutan; pengembangan perbenihan tanaman hutan; penyuluhan kehutanan; dan/atau strategis lainnya.

Pelaksanaan kegiatan itu dilakukan dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di daerah termasuk namun tidak terbatas melalui mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit. Provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan paling tinggi 10 persen dari DBH dana reboisasi dan sisa DBH dana reboisasi Provinsi atau sisa DBH dana reboisasi Kabupaten/Kota, untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pencapaian keluaran kegiatan.

“Dalam penyusunan rancangan teknis, Pemda dapat berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis KLHK yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan atau lahan setempat untuk menentukan lokasi kegiatan berdasarkan peta lahan kritis, peta kebakaran hutan dan lahan, dan peta penutupan lahan. Gubernur kemudian menyusun laporan realisasi penggunaan DBH dana reboisasi dan sisa DBH dana reboisasi Provinsi untuk kegiatan tersebut tiap semester,” papar Filep.

Filep menambahkan, aturan ini pun sejalan dengan PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dalam Lampirannya memberikan kewenangan kepada Provinsi dalam hal pengelolaan hasil hutan, rehabilitasi hutan, dan pengelolaan hutan adat.

“Salah satu kewenangannya yang konkret terkait pengelolaan hutan adat yaitu menetapkan pemanfaatan hasil hutan kayu dan non-kayu dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat hukum adat setelah ditetapkannya hutan adat sesuai fungsi kawasan hutan. Ini berarti seharusnya ada sinergi antara pemerintah pusat dan provinsi dalam mengatur pengelolaan DBH Kehutanan bagi pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat adat. Oleh sebab itu saya harus bertanya, bagaimana realisasi DBH Hutan ini?” tanya Filep lebih lanjut.

Doktor Hukum Universitas Hasanuddin ini pun berharap agar realisasi DBH Kehutanan ini benar-benar tepat sasaran dan menunjukkan hasil di tengah masyarakat Papua Barat, khususnya untuk pemberdayaan masyarakat adat.

“Hal ini sangat urgent untuk diperhatikan. Selama ini kita hanya fokus pada migas, sementara hutan Papua Barat ini semakin tergerus. Apakah kita hanya diam saja menyaksikan semuanya? Sebagai wakil rakyat, saya juga membawa amanat untuk melestarikan hutan Papua Barat sekaligus mengawal supaya DBH Kehutanan bisa dirasakan oleh masyarakat Papua Barat,” tegas Filep.

Ank, April 2023

April 3, 2023 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Berita

Operasi PT Freeport Mencemari Lingkungan: Warga Diserang Penyakit dan Kematian Sungai

by Admin Pusaka Februari 13, 2023
written by Admin Pusaka

Orang Sempan (Semopane Owe) berdiam dipesisir pantai Mimika Timur dan mempunyai corak kehidupan nomaden, mereka hidup dari alam hasil hutan, sungai dan laut, disepanjang kaki gunung, pesisir pantai hingga ke laut luas. Setiap perubahan ekosistem daerah ini akan mempengaruhi penghidupan masyarakat dan daya dukung lingkungan.

Kini, penghidupan penduduk asli, Suku Sempan, Suku Kamoro dan suku kecil lainnya, yang berdiam di daerah Mimika Timur Jauh, sudah tidak aman lagi dan tidak sehat. Sungai, pantai dan laut sekitar sudah tercemar oleh kotoran berbahaya dari sisa proses produksi tambang perusahaan PT Freeport Indonesia (FI).

Limbah tambang PT FI, logam berat, seperti arsenic, tembaga, timbal, merkuri, limbah batu, pasir, dan benda lain yang mengandung bahan kimia berbahaya, dibuang ke sungai selama puluhan tahun, yang kotorannya menutupi dan menghilangkan sungai dan tanah, merusak dan mencemari perairan laut sekitar. Nahas kejahatan ini menimbulkan kematian sistem kehidupan sungai dan alam sekitarnya.

Sistem dan kehidupan sungai tercemar, berbahaya dan mati. Tanaman mati, ikan, udang dan biota lain mati. Lebih dari 6.000 jiwa warga yang berdiam pada 23 kampung di Distrik Agimuga, Jit dan Manasari, terancam kelangsungan penghidupannya karena pencemaran dan kematian sungai, pesisir dan laut. Anak-anak dan perempuan paling rentan dan mengidap berbagai macam penyakit.

Aktifis lingkungan hidup, Doli Adolfina Kuum, menceritakan anak-anak Suku Sempan dan Suku Kamoro di daerah ini mengalami gangguan penyakit kulit, gatal dan terjadi perubahan warna kulit. Dihadapan anggota DPR RI (01/02/2023), Doli menunjukkan kematian ikan, kecelakaan maut dan meningkatnya biaya hidup yang disebabkan pendangkalan dan pencemaran limbah tailing.

Berbeda dengan kesaksian pembela masyarakat akar rumput, kalangan atas Presiden Direktur PT FI, Tony Wenas, dalam RDP dengan Komisi IV DPR RI (27/09/2022), berkilah mengklaim bahwa pengelolaan tailing PT FI sudah sesuai peraturan dan tidak menimbulkan permasalahan, terhadap masyarakat dan lingkungan. Tony Wenas juga mengatakan limbah tailing tidak beracun (Lihat Video Dirut PT FI Tony Wenas, detik 0:57 – 1.21).

Tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan 48 pelanggaran PT FI yang dijatuhi sanksi administrasi. Sebanyak 31 temuan terkait pelanggaran AMDAL/RKL-RPL, Izin Lingkungan; 5 temuan pelanggaran pencemaran air ; 5 temuan pelanggaran pencemaran udaha ; dan 7 temuan pelanggaran pengolahan limbah dan B3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa PT FI telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 185 triliun akibat pembuangan limbah. Hasil audit BPK menyebutkan PT FI telah menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan di sungai, hutan, estuary, dan bahkan telah mencapai kawasan laut.

Masyarakat adat terdampak PT FI meminta pemerintah dan aparat penegakan hukum memeriksa dan mengaudit aktifitas PT FI, menghentikan pembuangan limbah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan melumpuhkan sebagian sistem penghidupan mereka, mata pencaharian, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah dan perusahaan melakukan pemulihan atas seluruh kerusakan, baik bagi warga maupun lingkungan hidup. PT Freeport Indonesia untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami warga dan lingkungan hidup”, kata Doli.

Ank, Feb 2023

Februari 13, 2023 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Laporan

Kajian Hukum Implikasi Putusan Pailit PT Pusaka Agro Lestari di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua

by Admin Pusaka Desember 24, 2022
written by Admin Pusaka
Desember 24, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Berita

Kekerasan di Mappi: Aparat Bertindak Represif dan Eksesif

by Admin Pusaka Desember 24, 2022
written by Admin Pusaka

Tidak ada peristiwa bentrok antar kelompok Suku Wiyagar dan Suku Yagai sebagaimana informasi yang beredar. Informasi yang menyebutkan bahwa aparat menembak korban pada saat memisahkan bentrok antara kelompok korban dan kelompok pelaku adalah tidak benar.

Hal ini disampaikan Koalisi Penegakan Hukum dan HAM di Papua dalam Siaran Pers (23 Desember 2022), yang menyampaikan hasil investigasi kejadian kekerasan dan penembakan warga sipil di Kepi, Kabupaten Mappi, terjadi pada Rabu, 14 Desember 2022. Ditemukan ada tiga peristiwa kekerasan Saat itu yang terjadi pada waktu dan tempat kejadian berbeda. Dalam peristiwa tersebut ada sembilan orang masyarakat dari daerah Menyamur yang menjadi korban penembakan, salah satu diantaranya meninggal saat dirawat di RSUD Mappi.

Peristiwa pertama pada pukul 16.00 WIT, penganiayaan oleh sekelompok orang yang sedang dalam pengaruh minuman alkohol terhadap korban bernama Martinus Base, warga Distrik Menyamur, dengan lokasi kejadian Simpang Emete, Kepi. Polisi berhasil menangkap satu orang dari kelompok pelaku kekerasan.

Keluarga dan warga Distrik Menyamur sekitar 50 orang mendatangi mobil tahanan pelaku dan merusak mobil patroli, merek amenuntut pelaku dikeluarkan dalam mobil.

Peristiwa kedua sekitar pukul 18.00 WIT,  bertempat di Pos TNI Kopasus terdengar suara tembakan sebanyak dua kali. Warga terkesan diprovokasi dan balas melempar pagar kantor Pos Kopasus, setelah itu terdengar bunyi tembakan beberapa kali yang diarahkan ke masyarakat. Akibat penembakan itu setidaknya ada 9 (Sembilan) orang korban dengan luka tembak dan dirawat di RSUD Mappi, Kilo 5, Kepi.

Peristiwa lain pada 17 Desember 2022, aparat kepolisian mengunjungi korban penembakan di RS Mappi. Salah satu korban, Moses Ero, yang mengalami luka tembak serius di paha kanan dan tidak mendapatkan pelayanan memadai, hendak turun dari tempat tidur, jatuh dan tidak sadarkan diri. Moses tidak tertolong dan meninggal.

Dalam Siaran Pers Koalisi disampaikan aparat menggunakan senjata api saat kejadian, tanpa didahului dengan pendekatan persuasive kepada  masyarakat korban, aparat langsung mengambil tindakan represif dan eksesif.

Koalisi merekomendasikan agar Komnas HAM RI melakukan penyelidikan terhadap perstiwa dugaan pelanggaran HAM; Koalisi jug ameminta kepada Kapolri dan pimpinan TNI melakukan penyelidikan terhadap aparat kepolisian dan TNI. Baca disin: Siaran Pers Koalisi Hukum dan HAM Papua – Kasus Kekerasan Mappi, Desember 2022

Pusaka mencatat peristiwa kekerasan di Kabupaten Mappi yang melibatkan aparat TNI, sebelum kejadian 14 Desember 2022, telah terjadi sebanyak dua kali, yakni penganiayaan melibatkan anggota TNI AL terhadap warga sipil di Kampung Sumur Aman, Distrik Menyamur,  pada 07 Januari 2022, dan penyiksaan TNI AD dari Yonif Raider 600/Modang terhadap dua warga sipil di Kampung Mememu, Bade, Mapi, pada 31 Agustus 2022. Penyiksaan terjadi selama 8 jam menyebabkan seorang warga tewas bernama Bruno Amenim Kimko.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan, sebanyak 10 prajurit TNI menolak menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyiksaan dua warga Kampung Mememu, Kabupaten Mappi, Papua. Dalam kasus ini, salah seorang korban akhirnya meninggal setelah mengalami tindakan kekerasan selama sekitar 8 jam.

Berdasarkan informasi, sebanyak 18 prajurit dari Satgas Yonif Raider 600 telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Denpom XVII/3 Merauke dan tumah tahanan Kodim 1707 Merauke Dalam perkara ini, sebanyak 10 prajurit TNI diperiksa menolak memberikan keterangan kepada Komnas HAM

Ank, Des 2022

Desember 24, 2022 0 comment
1 FacebookTwitterEmail
Laporan

Ancaman Kepada Pembela HAM Lingkungan Papua Tahun 2020

by Admin Pusaka Februari 12, 2022
written by Admin Pusaka
Februari 12, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail

Recent Posts

  • Seruan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk COP 28 Dubai
  • Siapa Diuntungkan Proyek Strategis Nasional Papua
  • Suku Awyu Ajukan Banding atas Gugatan Perubahan Iklim ke Pengadilan Tinggi TUN Manado
  • Kami akan banding karena ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang diabaikan
  • Surat Terbuka untuk Majelis Hakim PTUN Jayapura

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Yayasan Pusaka
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Publikasi
  • Berita
  • Aktifitas
  • Publikasi
  • Galeri
Sosial Media
  • Youtube
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
Logo