Profil Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA), didirikan di Jakarta Tahun 2007, awalnya bernama Yayasan Pusaka, dalam pekembangannya terjadi perubahan dalam bentuk dan tujuan organisasi, serta struktur organisasi. Kini bernama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, berdasakan Akta Notaris No. 1, tanggal 03 Juli 2019, pembuat Notaris Evi Yuniarti, S.H., M.Kn. Pada Desember 2018, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, mengesahkan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat sebagai badan hukum berdasakan SK Nomor AHU-0017824.H.01.04.Tahun 2018. PUSAKA didirikan oleh aktifis pembela hak masyarakat dan lingkungan, yang mempunyai visi dan misi untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang adil, memajukan upaya penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, hak dan kesetaraan antara segmen masyarakat (perempuan dan laki-laki), serta memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kegiatan utama PUSAKA, yakni:
Melakukan pengkajian dan pendokumentasian sistem tenurial, participatory mapping, pendidikan kritis dan pelatihan advokasi bagi masyarakat;
Memfasilitasi penguatan dan pengorganisasian masyarakat dan Pembela HAM Lingkungan, bekerjasama dengan mitra strategis;
Melakukan advokasi kebijakan, litigasi dan kampanye untuk perlindungan hak-hak masyarakat, keadilan dan keberlanjutan lingkungan;
Mengelola informasi data dan media publikasi.
Yayasan Pusaka
Publikasi
Sosial Media
This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More