Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado memutuskan menolak upaya banding atas Gugatan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim yang diperkarakan Hendrikus Woro, Pembela Lingkungan Hidup dari Suku Awyu, Kabupaten Boven Digoel, maupun Penggugat Intervensi yang dimohonkan pimpinan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Eksekutif WALHI Nasional.
Putusan majelis hakim PT TUN Manado tertanggal 1 Maret 2024 yang diketuai Simbar Kristianto, S.H., menampik gugatan tersebut dengan dalil sudah melewati batas waktu , simple. Menurut majelis hakim, gugatan Hendrikus Woro ke PTUN Jayapura pada 13 Maret 2023 telah melebihi tenggat waktu 90 hari sejak diketahuinya objek sengketa, yakni izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Pemerintah Provinsi Papua untuk perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).
Anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua, Tigor G Hutapea, dalam Siaran Pers Tim Advokasi (14 Maret 2024) mengkritisi putusan majelis hakim PT TUN Manado, bahwa perhitungan hari oleh majelis hakim ini patut dipertanyakan sebab mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan kalender khusus yang ditetapkan Gubernur Papua–yang memiliki libur Natal lebih panjang ketimbang kalender nasional. Gugatan juga telah melalui proses pemeriksaan dismissal di PTUN Jayapura, dinyatakan diterima, dan tak melewati batas waktu kedaluwarsa.
Ihwal batas waktu pengajuan gugatan, Pasal 18 ayat 2 Perma 1 Tahun 2023 memuat frasa “atau sejak mengetahui adanya potensi atau terjadinya dampak lingkungan”. Artinya, sebenarnya ada banyak pilihan bagi majelis hakim untuk menafsirkan tenggat waktu pengajuan gugatan. Hakim tata usaha negara (TUN), merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, semestinya mengutamakan keadilan substantif daripada keadilan formal. Sebab, fungsi hukum formal atau hukum acara adalah untuk menegakkan kaidah hukum material/substantif.
Putusan majelis hakim belum berani mempertimbangkan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penanganan perkara, yakni prinsip pencegahan bahaya lingkungan, prinsip pembangunan berkelanjutan, keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan, prinsip pengakuan dan pemberdayaan hak masyarakat adat. Pengabaian prinsip tersebut dan pembiaran izin merusak hutan dan lingkungan hidup akan dapat beresiko meningkatnya permasalahan iklim dan konflik sosial.
Pantang mundur untuk membela keadilan dan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup, Hendrikus Woro Hendrikus dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang ditandai dengan penyerahan memori kasasi ke PTUN Jayapura pada Kamis, 14 Maret 2024. Sejumlah Pemuda Adat menggelar aksi damai di PTUN Jayapura untuk mengiringi penyerahan memori kasasi tersebut.
“Kasasi menjadi pertarungan selanjutnya bagi masyarakat adat Awyu untuk mempertahankan hutan adat mereka. Mahkamah Agung harus melihat gugatan ini dengan mengacu pada pedoman mengadili perkara lingkungan hidup yang mereka buat sendiri, agar dapat memberikan putusan yang adil bagi masyarakat adat Awyu,” kata Tigor G. Hutapea.
Idealnya pengadilan dapat menjadi benteng dalam mewujudkan urgensi tindakan iklim mengatasi permasalahan krisis iklim yang dihadapi manusia dan lingkungan hidup sebagaimana Tujuan Sustainable Development Goals ke – 13.
“Jika hakim benar memiliki perspektif lingkungan, seharusnya mereka memilih ketentuan yang paling membuka peluang akses keadilan lingkungan. Pilihan hakim menggunakan ketentuan yang paling mudah justru menutup peluang keadilan lingkungan dan menunjukkan posisi hakim yang tidak memiliki perspektif pelindungan lingkungan,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota tim kuasa hukum suku Awyu.
Bukan cuma tak memiliki perspektif pelindungan lingkungan, tak satu pun anggota majelis hakim PT TUN Manado yang mengadili perkara tersebut memiliki sertifikasi hakim lingkungan. Ini juga bertentangan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. “Ini artinya ada cacat formil dalam penanganan gugatan Hendrikus Woro, sebab seharusnya minimal satu dari tiga majelis hakim memiliki sertifikasi hakim lingkungan hidup,” kata Emanuel Gobay, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.
Ank, Mar 2024