Pada awal November 2023, Majelis Hakim PTUN Jayapura membuat putusan menolak gugatan Penggugat dari pemimpin Suku Awyu, Hendrikus Woro, dalam gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap pemerintah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua dan perusahaan PT Indo Asiana Lestari, sebagai Tergugat Intervensi.
“Kami menilai Majelis Hakim PTUN Jayapura salah dalam menerapkan pertimbangan-pertimbangan putusan. Dibandingkan putusan-putusan lingkungan lainnya, putusan PTUN Jayapura tidak menggambarkan perlindungan terhadap lingkungan dan keberadaan masyarakat adat”, ungkap Tigor Hutapea, kuasa hukum Masyarakat Suku Awyu.
Pejuang lingkungan hidup, Hendrikus Woro bersama Pembanding Intervensi telah melayangkan banding atas perkara ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado pada 22 November 2023, sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua, 23 November 2023.
“Upaya banding ini dilakukan agar hakim memperbaiki putusan hakim PTUN Jayapura. Kami yakin Hakim Pengadilan Tinggi PTUN Manado akan lebih bijaksana memutus permohonan banding ini’ dengan berpedoman pada peraturan yang benar”, tegas Tigor Hutapea.
Upaya banding ini berdasarkan keyakinan bahwa PTUN Jayapura sebagai judex facti tingkat pertama telah salah menerapkan hukum, antara lain tentang: batas waktu gugatan, aspek prosedur dan substansi perkara pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Perma 1/2023), tidak mempertimbangkan fakta hukum bahwa Prosedur Pengumuman Objek Sengketa Bertentangan dengan Pasal 50 Ayat 3 PP Nomor 22 Tahun 2021 dan kesalahan dalam memberi pertimbangan terkait partisipasi publik.
Lebih jauh sesuai kerangka asas umum pemerintahan yang baik, Hakim PTUN Jayapura luput menganalisis fakta bahwa objek sengketa juga bertentangan asas kearifan lokal, asas kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, kehati-hatian, ekoregion, keanekaragaman hayati, asas tertib penyelenggara negara, asas Kehati-hatian, asas keadilan, serta asas kemanfaatan.
“Putusan ini yang jelas-jelas melanggar hak masyarakat adat yang dijamin pada UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang dilakukan dengan cara menggunakan Surat LMA dan mengabaikan Fakta Hukum Penolakan yang dilakukan oleh Pimpinan Marga Woro. Atas dasar itu, harapannya melalui Upaya Banding ini Majelis Hakim Pemeriksa di PT TUN Manado nantinya dapat menegakkan Hak Masyarakat Adat Papua melalui putusan yang berprinsip pada dasar perlindungan hak masyarakat adat demi memberikan kepastian hukum bagi penerus Marga Woro yang akan mewarisi Hak Atas Tanah dan Hutan diatas Wilayah Adat Marga Woro,” tegas Emanuel Gobay, Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua
Aktivis Greenpeace Indonesia dan anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua, Asep Komarudin, menyampaikan bahwa pentingnya bagi publik untuk mengawal perkara ini bersama – sama dan Mahkamah Agung, karena perkara ini bukan hanya permasalahan administratif belaka, melainkan permasalahan Hak Masyarakat Adat yang dirampas dan bahkan tidak diakui keberadaannya.
“Gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim dikarenakan potensi dampak terjadinya perubahan iklim jika perusahaan melakukan pembukaan lahan yang akan melepaskan setidaknya 23 Juta Ton CO2, hal ini bertentangan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi krisis iklim”, jelas Asep Komarudin.
Bersamaan dengan pengajuan banding dari Hendrikus ‘Franky’ Woro, dua penggugat intervensi yakni Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Walhi Eksekutif Nasional juga mengajukan banding atas keputusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR yang telah mengabaikan prinsip in dubio pro natura, yang bermakna ‘jika hakim mengalami keragu-raguan mengenai bukti, maka hakim mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusannya’–demi kelanjutan hutan Papua yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat Papua.
Baca Siaran Pers Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua disini: 01. Siaran Pers – Pejuang Lingkungan Hidup Suku Awyu Banding atas Gugatan Perubahan Iklim ke PT TUN Manado
Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, LBH Papua, Walhi Papua, Eknas Walhi, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan HuMa Indonesia
Ank, Nov 2023