Pemimpin Masyarakat Adat Suku Wambon Kenemopte dan Afsya, Papua, Meminta Menteri Mengukuhkan 10 Hutan Adat

Siaran Pers Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Tahun 2022 lalu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tujuh hutan adat di Papua, terdiri dari enam Surat Keputusan (SK) Hutan Adat di Kabupaten Jayapura, atas nama Marga Syuglue Woi Yonsu seluas 14.602,96 hektar, Yano Akura seluas 2.177,18 hektar, Yano Meyu seluas 411,15 hektar, Yosu Desoyo seluas 3.392,97 hektar, Yano Wai seluas 2.593,74 hektar, dan Takwobleng seluas 404,9 hektar, lainnya Marga Ogoney di Kabupaten Teluk Bintuni seluas 16.299 hektar. SK Hutan Adat di Papua ini yang pertama kali semenjak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (2012) bahwa hutan adat bukan hutan negara.

“Pengakuan hutan adat terjadi hanya pada Kongres AMAN saja, setelah itu tidak ada. Hak kami tidak dihormati dan tidak dilindungi, hutan adat dicuri dan digusur. Kami mengalami kesulitan air bersih, kesulitan pangan dan terjadi konflik antara masyarakat pro dan kontra perusahaan.”, ujar Regina Bay, Perempuan Adat Namblong asal Lembah Grime Nawa, Kabupaten Jayapura.

Rabu pagi (20/9/2023), Mama Regina bersama perwakilan dan pemimpin masyarakat adat, berasal dari Suku Afsya, Kabupaten Sorong Selatan, Suku Moi Kelim, Kabupaten Sorong, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, dan Distrik Jair, dan Suku Awyu, Kabupaten Boven Digeol, dan pemimpin organisasi Pemuda Adat, Sorong, dan Perempuan Adat Namblong, Jayapura, bersama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, sebanyak 18 orang, bertemu dan berdialog dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) di ruang pertemuan PSKL KLHK, Manggala Wanabakti, Jakarta.

Irene Thesia, Perempuan Adat Tehit dari Sorong Selatan, menyampaikan “Kami menyambut baik komitmen pemerintah nasional dan daerah untuk melakukan evaluasi perizinan usaha pemanfaatan sumber daya alam. Menteri Lingkungan Hidup telah menerbitkan SK.01/MENLHK/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan mencabut sekitar 55 izin usaha perkebunan, pengusahaan hasil hutan dan hutan tanaman industri di Papua. Namun upaya penertiban perizinan belum diikuti dengan pemulihan dan pengembalian hak masyarakat adat Papua yang dialihkan secara paksa dan diambil tanpa persetujuan bebas masyarakat adat”, kata Irene.

Surat Kepada KLHK Percepatan Penetapan Hutan Adat Papua, 2092023

Diperkirakan total kawasan hutan yang telah dialihkan kepada 59 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) seluas 2.061.538 hektar. Hutan yang hilang dan telah dibuka untuk untuk bisnis perkebunan dan HTI seluas 120.255 hektar, maka kawasan hutan pada areal konsesi yang masih tersisa seluas 1.948.283hektar. Kawasan hutan dimaksud berada dalam wilayah adat dan masih dalam penguasaan masyarakat adat.

“Kami meminta tanah dan hutan adat bekas konsesi perusahaan, yang dikuasai perusahaan tanpa persetujuan kesepakatan dengan masyarakat untuk dikembalikan kepada masyarakat. Kami akan kelola sendiri hutan adat”, minta Yulian Kareth.

Dalam konteks restitusi Hak Asasi Manusia, idealnya hak masyarakat adat yang hilang, yang dirampas, dan mengakibatkan penderitaan dan kerugian, seharusnya pemerintah mengembalikan dan memulihkan kerugian masyarakat adat. Semua peserta menyambut dan bersuara meminta dan menuntut pemerintah agar hutan adat segera dikembalikan, kuasa, pengelolaan dan pemanfaatannya oleh masyarakat adat.

Dialog dipimpin Sekretaris Ditjen PSKL, Mahfudz MP, dan menghadirkan Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Ir. Muhammad Said, MM, dan Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal , Yuli Prasetyo Nugroho, S.Sos, M.Si, berlangsung hangat dan membahas isu permasalahan dampak dari aktivitas perusahaan terhadap masyarakat adat dan lingkungan.

Pada kesempatan dialog ini, perwakilan dan pemimpin marga dan suku menyerahkan surat permohonan penetapan hutan adat dan dilengkapi dokumen persyaratan, yakni sejarah masyarakat adat, pengetahuan penguasaan dan kepemilikan tanah, sejarah silsilah masyarakat adat, gambaran wilayah adat yang diklaim dan peta adat yang memuat batas tanah adat, peta wilayah adat dan/atau hutan adat, pengaturan dan kelembagaan adat, berita acara kesepakatan batas tanah adat, dan dokumen Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Ada 10 usulan hutan adat yang disampaikan perwakilan dan pemimpin masyarakat adat, sebagai berikut (1) Sub Suku Afsya di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, (2) Marga Kinggo Kambenap, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Jair, seluas 5.100 hektar, (3) Marga Tenggare, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Jair, seluas 3.000 hektar, (4) Marga Aute, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 15.343 ha, (5) Marga Kanduga, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 14.105 ha,  (6) Marga Ekoki di Kampung Aiwat, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 61.304 ha, (7) Marga Ekoki di Kampung Subur, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 41.222 ha,  (8) Marga Kemi, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 48.901 ha, (9)  Marga Eninggugop, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 30.228 ha,  (10) Marga Wauk, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 20.149 ha.

“Bapak kami mohon untuk disegerakan penetapan hutan adat di wilayah adat Suku Afsya. Wilayah adat kami sempit karenanya kami menolak perusahaan yang mendapat izin kehutanan (KLHK, red)”, kata Johanis Meres, tokoh masyarakat adat Afsya, kepada Direktur PTKHA yang menerima surat dan dokumen usulan hutan adat.

Direktur PKTHA menjelaskan pemerintah sedang memproses 50 usulan hutan adat dan menjadi prioritas untuk ditetapkan pada 2023, diantaranya ada delapan lokasi hutan adat berada di Papua.

Jakarta, 21 September 2023

Kontak Person

  1. Franky Samperante, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat: 0813 1728 6019
  2. Petrus Kinggo, Suku Wambon Kenemopte, Kab. Boven Digoel: 0812 4766 2089
  3. Regina Bay, Perempuan Adat Namblong, Kab. Jayapura: 0821 9980 2046
  4. Irene Thesia, Pemuda Perempuan Adat, Kab. Sorong Selatan: 0812 4872 0809

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy