Press Release: Investasi Tidak Boleh Menggangu Tempat Penting Masyarakat Adat

(Merauke, 31 Oktober 2021). Penghidupan kampung terus mengalami perkembangan dan perubahan sosial ekonomi dalam kecepatan dan ritme yang berbeda dari setiap kampung, tergantung pada kondisi geografis,  aliran sumberdaya dari luar kampung dan relasi proyek-proyek atas nama pembangunan pedesaan, pembangunan infrastruktur, konektivitas dan telekomunikasi, yang masuk hingga ke pelosok kampung dan merubah  corak ekonomi, kelembagaan sosial dan budaya, kebiasaan hingga nilai-nilai dan norma adat yang tergerus.

Potret penghidupan tersebut didapatkan dari diskusi hasil kajian awal penghidupan pedesaan menggunakan kerangka Gender Equality and Social Inclusion (GESI) dan pendekatan partisipatif, yang fokus mengkaji kehidupan Orang Asli Papua hubungannya dengan tanah dan sumberdaya alam pada kampung dipesisir (duve) dan pedalaman (dek) di Kabupaten Merauke, yang terdampak dari Program MIFEE dan terancam rencana program Food Estate Papua.

Lembaga Advokasi Perempuan Papua (eLAdPPer), Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP KAME) dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka), bersama perwakilan masyarakat adat Marind dari Kampung Dumande, Onggari, Distrik Malind, Kampung Ivimahad, Wapeko dan Kaliki, Distrik Kurik, Kampung Zanegi dan Baad, Distrik Animha, dan masyarakat adat Yeinan dari Kampung Erambu, Distrik Sota, bertemu di Merauke pada 28 – 30 Oktober 2021, untuk mendiskusikan penghidupan pedesaan, perubahan, taktik dan usaha masyarakat adat menghadapi perubahan maupun program-program pembangunan daerah dan nasional yang menggunakan lahan dan hutan dalam skala luas.

“Kita tidak bisa terima saja setiap program yang mau masuk, karena terkadang program itu tidak sesuai dengan kehidupan kita di kampung, namun program jalan terus dan ujung-ujungnya kita hanya jadi penonton”, jelas Daniel Ndiken, Kepala Kampung Onggari, Distrik Malind.

Masyarakat adat (perempuan dan laki-laki) tersingkir dari pembangunan, mereka tidak lagi dapat menentukan dan mengendalikan program kampung, banyak hal baru dan rumit. Pengambilan keputusan dilakukan oleh otoritas pemerintah di daerah dan nasional. Keluhan ini disampaikan kepada pihak pemerintah dari Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke.

Perwakilan masyarakat adat mempersoalkan tidak adanya transparansi dan informasi terkait proyek-proyek investasi yang akan masuk ke kampung untuk memanfaatkan tanah dan hasil hutan. Banyak kasus pelanggaran hak masyarakat dan mereka belum memiliki akses keadilan yang memadai. Masyarakat tidak punya pilihan dan terpaksa menyerahkan tanah dengan pembagian manfaat tidak adil.

Kampung dan kekayaan alam di wilayah adat dari Orang Asli Papua sedang menjadi sasaran pembangunan oleh pemerintah dan investor pemilik modal. Peserta sepakat pembangunan yang masuk dan akan datang ke kampung harus menghormati dan melibatkan masyarakat adat setempat (perempuan dan laki-laki), harus bermusyawarah dan masyarakat bebas memutuskan tanpa tekanan.  Program yang masuk ke kampung Orang Asli Papua harus melihat dan mempertimbangan karakteristik lokal, nilai-nilai sosial dan budaya, lingkungan, kehidupan masyarakat, ekonomi dan mata pencaharian yang sudah ada sebelumnya.

Lokasi investasi tidak boleh ‘mengganggu’ (menggunakan) tempat penting masyarakat adat, tempat keramat dan bersejarah, dusun sagu, hutan alam, sumber air, tempat mencari masyarakat, rawa, kampung lama, kuburan tua, sumur alam, habitat hewan endemik, dan sebagainya.

Peserta merumuskan tiga rekomendasi penting bagi pemerintah terkait keberlangsungan penghidupan kampung yakni agar memberikan perlindungan hukum kepada hak-hak masyarakat adat, termasuk memberikan kepastian tentang status tanah adat milik masyarakat ; agar memberikan perhatian lebih kepada pembangunan sektor esensial seperti pendidikan, kesehatan dan budaya, yang bertujuan pada perubahan prilaku dan peningkatan sumber daya manusia Orang Asli Papua;  pendampingan yang seutuhnya dari OPD-OPD terkait untuk pengembangan ekonomi masyarakat adat.

Perlu ada perubahan paradigma dan pendekatan dalam program pembangunan skala besar di Tanah Papua, yakni program pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang ditentukan dan mengutamakan pengetahuan, inovasi teknologi dan kemampuan masyarakat adat setempat (perempuan dan laki-laki) pada skala tertentu, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan penghormatan hak masyarakat adat, keadilan sosial dan keberkelanjutan lingkungan.

“Negara harus mengupayakan mekanisme perlindungan dan pemberdayaan terhadap hak hukum masyarakat adat Papua (perempuan dan laki-laki) secara adil, utamanya masyarakat miskin, kelompok penyandang disabilitas, termasuk melindungi tempat-tempat penting sumber hidup masyarakat adat”, jelas Rassela Melinda, Kepala Kajian Advokasi dan Pengelolaan Pengetahuan PUSAKA.

Merauke, 31 Oktober 2021

Kontak Person:

Okto Waken, SKP Keuskupan Agung Merauke : +62 822-4802-1318

Beatrix Gebze, eLaDPPer Papua : +62 813-4413-6416

Rassela Melinda, Pusaka : +62 823-3023-8691

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy