Sidang Pembuktian Perdana Masyarakat Adat Menggugat Pemerintah Provinsi Papua

Masyarakat adat Awyu, Marga Woro, menggugat putusan pemerintah Provinsi Papua atas Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan luas lahan seluas 36.094,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel.

Gugatan lingkungan ini telah disampaikan perwakilan masyarakat adat Awyu dan Marga Woro kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jayapura pada pertengahan Maret 2023. Marga Woro menggugat dikarenakan pemberian izin kelayakan lingkungan usaha perkebunan kelapa sawit dilakukan di wilayah adat mereka tanpa melalui musyawarah dan persetujuan luas melibatkan masyarakat adat. Restu pemberian izin dan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut berpotensi merusak dan menghilangkan hutan, sumber kehidupan masyarakat dan tempat hidup berbagai mahluk hidup, dan mengeluarkan emisi Gas Rumah Kaca menyebabkan terjadinya perubahan iklim.

Kamis, 6 Juli 2023, Sidang pembuktian perdana di PTUN Jayapura, Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pimpinan Marga Woro sebagai Penggugat dan sekaligus Kuasa Hukum Walhi Nasional sebagai Penggugat I Intervensi serta Pusaka sebagai Penggugat II Intervensi untuk menunjukkan alat bukti suratnya.

Kuasa Hukum Pimpinan Marga Woro mengajukan 50 Alat Bukti Surat sementara Walhi dan Pusaka juga memberikan beberapa alat bukti surat yang langsung dipastikan oleh Majelis Hakim antara asli dan salinan yang diperiksa oleh Kuasa Hukum Pemerintah Propinsi Papua dan Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari sebagai Tergugat Intervensi.

Majelis Hakim menanyakan Alat Bukti Surat dari Tergugat dan Tergugat Intervensi, namun mereka belum dapat menghadirkannya sehingga diminta waktu untuk mengajukannya pada sidang berikutnya. Atas permintaan tersebut Majelis Hakim mengiyakan dan mempersilahkan Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua dan PT. Indo Asiana Lestari untuk mengajukan pada sidang pembuktian berikutnya.

Berdasarkan laporan pemantauan persidangan yang dibuat Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua, diketahui dalam sidang, Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari meminta kepada Majelis Hakim agar nanti alat bukti surat yang diajukan tidak diperbolehkan untuk diakses oleh Penggugat dengan alasan khawatir akan disalahgunakan. Majelis Hakim menanggapinya dengan mempersilahkan kedua pihak untuk melihat alat bukti surat secara bersamaan pada Panitera di PTUN Jayapura.

Kuasa Hukum Pimpinan Marga Woro dan Walhi serta Pusaka, menanggapi dengan mengingatkan bahwa berkaitan dengan dokumen rahasia telah jelas diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga diharapkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bisa menyesuaikan dengan ketentuan Informasi yang dikecualikan dalam UU KIP maka berkaitan dengan permintaan Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari wajib dilihat berdasarkan UU KIP. Majelis Hakim menanggapi bahwa untuk mengakses Alat Bukti Surat oleh masing-masing pihak silahkan berkordinasi dengan Panitera Perkata di PTUN Jayapura.

“Dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara seluruh alat bukti dapat diperlihatkan dalam sidang pembuktian, sehingga kekhawatiran yang tidak objektif dengan perkara ini bisa dikesampingkan atau ditinggalkan diluar Sidang Perkara ini”, ungkap Emanuel Gobay, salah satu anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua.

Majelis Hakim kembali mengingatkan kepada Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat untuk menlengkapi Alat Bukti Surat sepanjang sidang berjalan dan sebelum Agenda kesimpulan. Sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian khususnya menunjukan Alat Bukti Surat dari Pemerintah Provinsi Papua dan PT. Indo Asiana Lestari dijadwalkan pada hari Kamis, 15 Juli 2023, di Ruang Sidang Utama PTUN Jayapura.

Saat sidang berlangsung, gabungan pemuda dan mahasiswa tergabung dalam wadah AMPERA melakukan aksi solidaritas dan mimbar bebas di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura ada beberapa Pemuda Mahasiswa yang tergabung dalam wadah AMPERA. Peserta aksi membentangkan spanduk bertuliskan “Save Indigenous Papuans Forests” dan “Cabut Semua Izin di Tanah Awyu”.

Ank, Jul 2023

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy