(Jayapura, 18 Nov 2021) Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Greenpeace Indonesia, PD AMAN Sorong Raya, dan WALHI Papua, menyerahkan dan menyampaikan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura terkait perkara gugatan perusahaan kelapa sawit PT. Inti Kebun Lestari, PT Sorong Agro Sawitindo dan PT Papua Lestari Abadi, terhadap Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong.
Baca: Amicus Curiae Papua Bukan Tanah Kosong – 18 Nov 2021
Pendapat Amicus Curiae dimaksudkan untuk pembelaan terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan perlindungan hak masyarakat adat Papua.
Ank, Nov 2021