Siaran Pers: PT Inti Kebun Lestari Sinilai Melanggar Berbagai Kewajiban

Tanggal 30 november 2021 kembali digelar lanjutan sidang gugatan PT Inti Kebun Lestari melawan Bupati Kabupaten Sorong dengan nomor perkara 29/G/2021/PTUN.JPR dan 30/G/2021/PTUN.JPR di pengadilan TUN Jayapura. Kuasa hukum bupati menghadirkan 5 orang saksi fakta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sorong dan 2 perwakilan masyarakat hukum adat.

Dian Patria saksi dari KPK menerangkan sejak tahun 2018 seluruh kepala daerah di provinsi Papua Barat berkomitmen melakukan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. KPK bertugas mendampingi tim yang dibentuk provinsi dan kabupaten melakukan tindakan evaluasi. Ada 24 izin perusahaan di evaluasi, hasilnya 16 perusahaan perizinannya ditertibkan dengan luas mencapai 340.000 hektar dengan 70% wilayahnya merupakan kawasan hutan alam. Evalusi yang dilakukan KPK dari kurang lebih 600 ribu hektar luas konsensi di Papua Barat hanya 17 ribu hektar  yang melakukan pembayaran pajak, hingga ada potensi kerugian negara berkisar 20 triliun, sehingga evaluasi izin-izin penting dilakukan termasuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Benediktus Heri Wijayanto selaku Ketua tim evaluasi perijinan sawit di provinsi Papua Barat menerangkan dalam proses evaluasi telah memanggil seluruh perusahaan untuk memberikan data dan mendengar hasil rekomendasi Tim, termasuk PT Inti kebun lestari. Dari penelitian dokumen dan lapangan, PT Inti Kebun Lestari sebagian besar tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban Izin Usaha Perkebunan, sehingga tim merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten sorong untuk melakukan pencabutan izin kerena banyak pelanggaran.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong menerangkan  “sejak mendapatkan izin lokasi PT IKL tidak pernah mengajukan proses permohonan hak atas tanah, hanya mengirimkan laporan upaya pendekatan ke masyarakat adat, sehingga didalam rapat evaluasi kabupaten sepakat untuk mencabut izin lokasi PT IKL. Keterangan ini diperkuat kesaksian dua masyarakat adat, Manase Fadan dari Kampung Klasman dan Ruben Malakabu dari Kampung Malaus yang menerangkan tidak mengetahui izin-izin yang dimiliki perusahaan, masyarakat baru mengetahui ada izin diatas tanah ulayat setelah bupati saat ini mencabut izin-izin perusahaan. Saat gugatan berlangsung beberapa orang yang mengaku perwakilan perusahaan mendekati masyarakat namun masyarakat adat telah memutuskan menolak kehadiran perusahaan sawit ditanah ulayat.

Sekretaris Eksekutif JERAT Papua, Septer Manufandu menilai banyak izin perusahaan yang bermasalah, mulai jangka waktu izin yang melewati batas waktu, perusahan yang tidak memenuhi janji kepada masyarakat adat. Tindakan yang dilakukan oleh Bupati Sorong adalah langka yang baik seusai dengan regulasi yang mengakui hak masyarakat adat seperti diatur Perda Nomor 10 tahun 2017tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum  adat. Perbup Nomor 6 tahun 2020 tentang apa implementasi tentang wilayah adat dan Perdasus gubernur Papua barat Nomor 9 tahun 2019 tentang masyarakat hukum adat di provinsi Papua barat.  Tindakan yang diambil Bupati merupakan tindakan penyelematan hutan, Tanah dan manusia Malamoi.

Saat berlangsungnya sidang, Forum mahasiswa peduli Hak Masyarakat Adat Papua mengelar unjuk rasa meminta hakim menegakkan keadilan bagi masyarakat hukum adat di tanah Papua dengan memutus menolak gugatan perusahaan. Mahasiswa menilai kehadiran perkebunan kelapa sawit saat ini tidak memberikan dampak kehidupan bagi masyarakat adat justru menyingkirkan kehidupan masyarakat hukum adat dari tanah leluhur.

Sidang untuk perkara Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR dan 30/G/2021/PTUN.JPR dilanjutkan pada tanggal 07 desember 2021 dengan mendengar keterangan ahli dari tergugat, pada hari  yang sama akan PTUN akan memutus perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan 32/G/2021/PTUN.JPR yang diajukan PT Sorong Agro Sawitindo dan PT Papua Lestari Abadi.

Kontak Person :

  1. Tigor Hutapea – Pusaka : 081287296684
  2. Harun – JERAT PAPUA: 081247562890
  3. Eko – Forum Mahasiwa: 081314891035

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy