Masyarakat Adat Awyu Gugat DPMPTSP Provinsi Papua Terkait Transparansi Informasi Perizinan

Tokoh masyarakat adat Suku Awyu, Hendrikus Woro, asal Kampung Yare, Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel,  mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada pejabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua, dikarenakan pebajat Kepala DPMPTSP Papua diduga melakukan pelanggaran terhadap hak pemohon dengan tidak menyediakan informasi publik, sebagaimana ketentuan Pasal 28 F UUD 1945 dan Pasal 7, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejak tahun 2019, Hendrikus Woro dan masyarakat adat Awyu yang berdiam disekitar Kali Digoel hingga Kali Mappi, resah dengan adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari, yang akan beroperasi di wilayah adat mereka dan menghilangkan hutan adat. Terjadi pro dan kontra, bahkan upaya kriminalisasi dan ancaman kekerasan terhadap warga yang melibatkan aparat kepolisian dan operator perusahaan.

Masyarakat adat Awyu menolak rencana perusahaan. Beberapa kali Hendrikus Woro bersama perwakilan komunitas bertemu dan menyatakan sikap penolakan ini dalam pertemuan resmi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPRD dan MRP, namun belum ada tanggapan berarti.

Berdasarkan informasi yang beredar bahwa Perusahaan Modal Asing (PMA) PT Indo Asiana Lestari, asal negeri jiran Malaysia,  telah mengantongi Izin Lokasi yang diterbitkan Bupati Boven Digoel dan Izin Usaha Perkebunan diterbitkan DPMPTSP Papua. Namun, masyarakat adat Awyu belum pernah mendapatkan dan menerima dokumen informasi perizinan dimaksud dan belum pernah memberikan persetujuan atas rencana perusahaan tersebut.

Pada 26 Juli 2022, Hendrikus Woro, dari Tanah Merah, Boven Digorl, pergi ke pusat pemerintahan Kantor DPMPTSP Papua di Jayapura, berjarak sekitar 352 Km, dengan waktu tempuh satu jam menggunakan pesawat Trigana Air.  Hendrikus bertemu petugas DPMPTSP, menjelaskan maksudnya dan menyampaikan surat permohonan informasi publik untuk mengetahui perizinan perusahaan PT Indo Asiana Lestari.

Namun Surat Tanggapan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Papua (08 Agustus 2022) dan surat tanggapan atas keberatan pada 30 September 2022 yang lalu, tidak sesuai dengan permintaan untuk mendapatkan informasi yang diminta.

“Saya telah menjelaskan secara baik tujuan dari permohonan informasi publik untuk mengetahui perkembangan perizinan perusahaan di tanah adat saya”, kata Hendrikus Woro.

DPMPTSP Provinsi Papua terkesan tidak transparan dengan membatasi dan menutupi akses masyarakat untuk memberikan dan memperoleh informasi. Pemerintah justru memberikan syarat yang memberatkan.

Dalam Siaran Pers(18/10/2022), pendamping hukum menyampaikan permintaan pejabat DPMPTSP kepada Pemohon Hendrikus Woro untuk melengkapi syarat yang diketahui kepala kampung, distrik, pemerintah daerah hingga Lembaga masyarakat adat, tidak sesuai ketentuan.

“Syarat ini memberatkan pemohon, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  tidak mengatur syarat tersebut, justru DPMPTSP wajib memberikan informasi karena bersifat terbuka dan wajib tersedia”, tegas Emanuel Gobay, Pembela Hukum dari LHB Papua.

Baca Siaran Pers disini: Siaran Pers Masyarakat Adat Awyu Gugat DPMPTSP Provinsi Papua

Untuk memperjuangkan memperolah keadilan atas hak informasi, Hendrikus Woro menggugat DPMPTSP Provinsi Papua ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua, tujuan sengketa ini agar KIP Papua memutus informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Hendrikus woro dan menyatakan DPMPTSP Provinsi Papua telah salah.

Pendamping hukum dari LBH Papua dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengungkapkan telah  menerima kuasa dari Hendrikus Woro untuk mendampingi dalam sengketa dugaan pembatasan dan penutupan informasi public yang dilakukan pejabat DPMPTSP Papua, sehingga tidak mau membuka ketersediaan izin usaha perkebunan PT Indo Asiana Lestari.

“Sesuai Pasal 11 ayat 1 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Informasi publik yang diminta pemohon merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Hal ini juga diatur dalam peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi public”, jelas Tigor G Hutapea, Kuasa Hukum.

Tindakan DPMPTSP yang tidak memberikan permintaan informasi publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pemohon sesuai pasal 28 F UUD 1945 dan UU  No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik, Komisi informasi publik harus berpihak kepada masyarakat adat untuk memutuskan ini.

Ank, Okt 2022

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy