Menagih Keseriusan Pemerintah Daerah dan Panitia MHA Sorong Selatan

Puluhan Pemuda Adat dan perwakilan masyarakat adat di Taman Trinati, Kota Teminabuan, Sorong Selatan (30/09/23), mereka menumpahkan rasa kelesah dan mengkritisi keseriusan pemerintah daerah untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Penyebabnya, pasca penetapan dan pelantikan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sorong Selatan, pada Juli 2023 lalu dan hingga kini, belum ada tanda-tanda dan gelagat dari pemerintah daerah untuk mendukung program kerja Panitia MHA dalam kerangka penetapan pengakuan, penghormatan dan perlindungan MHA di Sorong Selatan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Kabupaten Sorong Selatan.

Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 198.1/115/BSS/III/Tahun 2023 Tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat, Diktum Keempat, menetapkan segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Yulian Kareth, perwakilan masyarakat adat Suku Afsya dari Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, mengkritisi keseriusan pemerintah daerah membiaya program kerja Panitia MHA dan hingga proses penetapan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Tong biasa hanya dengar-dengar saja ada dana Otsus (Otonomi Khsusus) buat kepentingan kehidupan Orang Asli Papua, tapi tong tidak tau akan pu muka”, ungkap Yulian Kareth.

Pada 27 Juli 2023, Yulian Kareth, pemimpin Marga dan tokoh masyarakat adat Suku Afsya (perempuan dan laki-laki), telah bertemu menyampaikan dan menyerahkan dokumen permohonan penetapan keberadaan dan hak masyarakat adat Suku Afsya di Distrik Konda, yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Sorong Selatan, Drs. Alfons Sesa, MM, yang disaksikan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Kabag Hukum Bupati Sorong Selatan, dan ratusan peserta pertemuan Sosialisasi Perda Sorong Selatan Nomor 3 Tahun 2022.

“Belum ada tindak lanjut sampai sekarang,  Bupati dan Ketua Panitia MHA belum menanggapi untuk memproses dan menetapkan usulan kami Suku Afsya,” geram Yulian Kareth.

Masyarakat adat waswas atas sikap dan komitmen pemerintah daerah untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Perkaranya wilayah adat Suku Afsya yang luasnya sangat terbatas sedang menjadi target investor perusahaan perkebunaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa. Perusahaan telah menggugat putusan pencabutan izin usaha perkebunan oleh Bupati Sorong Selatan (2021) dan perusahaan memenangkan perkara pencabutan izin setelah Bupati Sorong Selatan memohon Kasasi ke Mahkamah Agung (2022).

“Pemda Sorong Selatan harus serius dalam bekerja mengimplementasi kerja Panitia MHA dan melindungi hak masyarakat adat. Tong pemuda siap membantu pemerintah bila dibutuhkan baik itu dokumen langkah kerja-kerja hingga proses dilapangan nanti”, kata Olland Abago dari Relawan Pemuda Tolak Sawit Sorong Selatan.

Dalam Siaran Pers dikatakan pemuda dan masyarakat adat menagih dan mendesak pemerintah daerah dan Ketua Panitia MHA secepatnya bekerja, mulai dari proses penguatan internal kepanitiaan, proses identifikasi dan verifikasi suku dan marga, pemetaan wilayah adat masing-masing serta siapkan anggarannya dan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk ditetapkan.

“Karena lambat dan tidak ada progres kerja Panitia MHA  sampai sejauh ini, maka dalam waktu dekat Pemuda dan masyarakat adat akan datangi Panitia yang diketuai oleh Bapak SETDA Sorsel untuk menanyakan lansung progresnya”, tegas Olland Abago.

Ank, Okt 2023

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy