Saksi Ahli: AMDAL Dokumen Awal yang Tidak Boleh Dilakukan Bersamaan Operasi Perusahaan

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia. Namun negara seringkali abai dan lalai dalam menjamin dan memenuhi hak konstitutional tersebut. Meskipun sudah ada kesepakatan untuk menjalankan agenda tujuan pembangunan berkelanjutan, namun pemerintah mengembangkan proyek pembangunan dengan label ‘proyek strategis nasional’ dan pemberian izin eksploitasi sumber daya alam dilakukan tanpa memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung, dan keberlanjutan lingkungan hidup dan mahluk hidup. Keputusan politik ekonomi dan kepentingan akumulasi kapital seringkali didahulukan dibandingkan mempertimbangkan etika sosial dan lingkungan.

Pemerintah mempunyai mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)  untuk mencegah dampak dari operasi penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam, yang direncanakan dan mempengaruhi kerusakan terhadap lingkungan hidup. AMDAL merupakan penilaian dampak positif atau negatif dari perencanaan proyek pembangunan yang melingkupi aspek lingkungan, geologi, sosial budaya dan ekonomi, bahkan hingga kesehatan.

Saksi ahli, Dr. Anton Silas Sinery,  S.Hut., MP, dalam persidangan gugatan iklim yang diajukan perwakilan suku Awyu di PTUN Jayapura (Kamis, 21/09/23), menyampaikan penilaian AMDAL terdiri dari beberapa tahap, yakni uji tahap proyek, uji konsistensi, uji relevansi dan uji kedalaman, menggunakan metode dan data ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan dan menggunakan laboratorium yang terakreditas.

“Kajian dampak lingkungan, AMDAL ini merupakan dokumen awal yang tidak boleh dilakukan bersamaan operasi produksi”, jelas Anton Sinery.

Dalam hal uji konsistensi, Anton Sinery menjelaskan dan memberikan contoh misalnya terkait lokasi proyek dan penduduk marga, maka harus disebutkan dalam dokumen kampung dan marga terdampak ini, dengan luas sekian dan dampaknya terhadap 12 marga, semua harus terbuka dan melibatkan masyarakat.

Peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan diakui sebagai salah satu prinsip utama dalam Deklarasi Rio De Janeiro hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan Tahun 1992. Asas kelima Deklarasi Rio 1992 menyebutkan partisipasi seluruh bangsa dan umat manusia dalam memusnahkan kemiskinan untuk kualitas kehidupan. Tentunya termasuk partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan yang baik dan sehat.

Berkaitan dengan AMDAL, keterlibatan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan Kerangka Acuan AMDAL. Anton Sinery mengatakan pada tahap konsultasi publik seharunya pelaku usaha bersama pemerintah daerah mengumumkan kepada publik terkait rencana usaha dan mendiskusikan siapa perwakilan masyarakat adat yang akan ikut serta dalam penyusunan AMDAL dan duduk dalam sidang komisi penilai AMDAL. Masyarakat terdampak yang terlibat adalah masyarakat yang berada dalam wilayah studi areal konsesi sesuai Izin Lokasi dan masyarakat diluar izin lokasi, namun secara sosial masih mempunyai hubungan dengan lokasi konsesi.

“Penetapan wakil masyarakat diserahkan kepada masyarakat untuk menentukan siapa wakil yang menjadi Komisi AMDAL, tidak ada ketentuan, Kepala Kampung atau Bamuskam, melainkan melalui proses mufakat, yang hasilnya diserahkan ke secretariat”, jelas Anton Sinery.

Ketika ditanyakan Kuasa Hukum Penggugat, Tigor G Hutapea, S.H., bagaimana jika masyarakat pemilik lahan terdampak tapi tidak dilibatkan dalam proses AMDAL. Anton menjelaskan bahwa secara  prosedur hal itu tidak memenuhi aturan dan secara etis seharusnya tidak demikian.

“Karena kita akan menciptakan suatu konflik yang terjadi di masa datang”, ungkap Anton Sinery.

Kebebasan masyarakat dalam menyampaikan usul pendapat dan tanggapan dijunjung tinggi dalam proses AMDAL, sehingga setiap masyarakat yang memiliki kepentingan dan terdampak wajib hukumnya diberikan kesempatan menyampaikan pendapat secara bebas. Saran pendapat dapat dilakukan secara tertulis dan merekam pendapat masyarkat yang tidak bisa menulis. Semua usulan saran  harus diberikan secara bebas, tanpa intimidasi, tanpa paksaan atau ada pengaruh dari pihak manapun. Masyarakat terdampak tidak boleh diwakili dan diabaikan dengan dalil memiliki tipikal sama.

“Objek studi adalah masyarakat terdampak, jangan tanya masyarakat di kota terus mereka bilang kami, tidak bisa begitu. Metodenya kita dibatasi wilayah studi, jika ada 12 marga maka tanya 12 marga bukan satu marga mewakili 11 marga lainnya”, jelas Anton Sinery.

Saksi Ahli Anton Sinery menyarakan hal yang perlu diperhatikan dalam AMDAL, membuat penyaringan syarat administrasi penetapan izin, koordinat lokasi dan rekomendasi tata ruang, apabila tidak sesuai dapat ditolak, apakah layak secara keruangan? jika tidak sesuai, wajib hukumnya ditolak.

“Tahun 2021 – 2022, saya ditunjuk sebagai Ketua Tim Food Estate Papua, lokasinya dekat dengan lokasi (masyarakat), saya dapat sprindik dari kementerian pertahanan, tim saya ada 12 orang. Ketika konsuktasi publik pertama diterima dengan baik dan konsultasi kedua ditolak. Saya menghargai dan berhenti, kita buat berita acara (penolakan). Kemeterian Pertahanan tidak mau dan kita diganti, itu idealism kita, itu fakta. Ketika satu saja menolak maka kita tolak wajib hukumnya”, cerita Anton Sinery, yang mempunyai banyak pengalaman mulai dari konsultan AMDAL hingga penilai AMDAL.

AMDAL merupakan syarat keluar izin lingkungan sehingga bagi pelaku usaha yang tidak memiliki AMDAL, cacat hukum, harus dibatalkan. Menurut Anton Sinery izin lingkungan dan/atau perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila ada dugaan dan bisa dibuktikan pelanggaran terkait informasi data yang digunakan terjadi pemalsuan. Jika mengandung cacat hukum dan pemalsuan, dan sebagainya, maka dihukum pidana paling lama satu tahun dan denda satu miliar sampai tiga miliar.

Ank, Okt 2023

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy