Perusahaan Kelapa Sawit Menggusur Hutan di Kabupaten Sorong

Sepanjang Januari – April 2022, ditemukan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan penggusuran hutan untuk perluasan kebun kelapa sawit, yakni PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di Dusun Klawiri, Distrik Moi Sigin, dan PT Inti Kebun Sawit (IKS), di Kampung Klawor Distrik Seget, Kabupaten Sorong.

Berdasarkan informasi citra satellite dan keterangan warga, diperkirakan hutan yang hilang digusur dua perusahaan tersebut, yakni PT IKSJ seluas 60 hektar dan PT IKS seluas 240, seluruhnya seluas 300 hektar. Diperkirakan luas deforestasi akan bertambah.

Perusahaan PT IKSJ dan PT IKS dimiliki dan anak perusahaan dari PT Ciliandry Anky Abadi (CAA), perusahaan swasta Indonesia, yang mengakuisisi kedua perusahaan tersebut dari perusahaan Kayu Lapis Indonesia (KALIA) Group, yang dimiliki keluarga Sutanto.  CAA juga mengakuisisi perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Lestari (IKL) di daerah ini.

Sebagian saham tiga perusahaan ini dan saham PT CAA dimiliki Ciliandry Fangiono.  Forbes memasukkan Ciliandra Fangiono sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dan CEO dari perusahaan First Resources.  Hubungan CAA dan First Resources masih ada, namun First Resources menolak dihubungkan dengan CAA.

Laporan www.chainreactionresearch.com menyampaikan perusahan CAA bagian dari 10 besar perusahaan penyebab deforestasi tahun 2020. CAA memiliki pabrik kelapa sawit PT Tirta Madua dan PT Borneo Ketapang Indah yang menyuplai minyak kelapa sawit ke perusahaan besar, Avon, Frieland Campina, Johnson & Johnson, Kellogg’s, L’Oreal dan sebagainya.

Di Papua, Laporan Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Papua Barat (2021), terungkap tiga perusahaan PT IKSJ, PT IKS, dan PT IKL, melakukan pelanggaran legalitas administrasi perizinan dan pelanggaran operasional, antara lain perusahaan tidak memenuhi kewajiban dalam IUP, belum adat pembangunan kebun plasma, tidak melakukan pelaporan perubahan kepemilikan saham dan kepengurusan, melakukan penggusuran hutan penanaman tanpa izin (2008), dan sebagainya.

Tahun 2021, Bupati Sorong mencabut izin usaha perusahaan PT Inti Kebun Lestari. Perusahaan menentang putusan bupati dan menggugat melalui PTUN Jayapura dan banding hingga PT PTUN Makassar.

Masyarakat adat disekitar PT IKSJ dan PT IKS menyampaikan perusahaan menebang kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat, tidak ada informasi yang memadai, kehadiran perusahaan menimbulkan ketegangan dan perpecahan antara kelompok masyarakat,  kesulitan mata pencaharian berburu dan sumber pangan lain.

“Perusahaan omong kosong banyak janji yang tidak direalisasikan, kami meminta perusahaan berhenti disini dan tidak memperluas lahan kebun”, kata Nelson Katumun, warga yang berdiam dibatas kebun dan dusun Klawiri.

Ank, Mei 2022

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy