Pemerintah Harus Proaktif Menindaklanjuti Putusan Sanksi Pencabutan Izin Perusahaan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Surat Keputusan No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tanggal 05 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Berdasarkan Lampiran SK tersebut yang memuat daftar perizinan perusahaan yang dicabut, termasuk di Provinsi Papua sebanyak 26 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas 681.029 ha, dan di Provinsi Papua Barat sebanyak 22 perusahaan dengan luas 382.071 ha.

Berdasarkan pemantauan Pusaka dan informasi jaringan komunitas, masih terdapat aktivitas penebangan hutan pada areal perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di daerah Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Minggu II Januari 2022. Padahal diketahui izin konsesi kehutanan PT PNM yang dikeluarkan tahun 2014, telah dicabut oleh pejabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022.

Dalam Siaran Pers  Pusaka (28/01/2022) disampaikan kebijakan perbaikan tata kelola sumberdaya alam, evaluasi dan sanksi pencabutan izin usaha perusahaan, harus diikuti dengan tindakan konkrit dan penegakan hukum, untuk pemulihan hak-hak masyarakat dan restorasi lingkungan, yang melibatkan organisasi masyarakat sipil dan dilakukan secara transparan.

“Pemerintah daerah dan nasional seharusnya mengambil langkah-langkah proaktif menindaklanjuti hasil evaluasi dan putusan sanksi pencabutan izin usaha perusahaan, dengan melarang aktivitas perusahaan,  menegakkan hukum dan memberikan sanksi pidana, membayar denda dan kompensasi ganti rugi, untuk masyarakat terdampak dan restorasi lingkungan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”, jelas Tigor G Hutapea, Staf Divisi Advokasi Pusaka.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat meminta pemerintah tidak lagi memberikan kemudahan perizinan dan memberikan izin baru kepada perusahaan negara dan swasta (dalam negeri dan luar negeri) yang terbukti melakukan aktifitas pengrusakan alam dan melanggar HAM.

Selengkapnya baca disini: Siaran Pers Pusaka, Hentikan Aktifitas Perusahaan Yang Izin Dicabut, 28 Jan 2022

Ank, Jan 2022

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy